HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Memenangkan  Proses Peninjauan Kembali atas Gugatan terhadap Presiden RI terkait Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015

3843
×

Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Memenangkan  Proses Peninjauan Kembali atas Gugatan terhadap Presiden RI terkait Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | indeks.co.id — Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan sdr. Arie Rompas, dkk (para penggugat) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud.

Atas hal tersebut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut. (K.3.3.1)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya ; Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA