oleh

Mencetak Prajurit Sparko Kodam XIV/Hasanuddin, Menang Tanpa Memalukan

MAKASSAR | indeks.co.id — Kondisi tubuh yang selalu fit dan prima berperan besar dalam optimalnya pelaksanaan tugas seluruh Prajurit. Senam Spartan Komando (Sparko) menjadi salah satu upaya yang  digencarkan Kodam XIV/Hasanuddin untuk menjaga stamina Prajurit agar tetap ideal, fit dan prima. Senam Sparko ini, salah satu olahraga yang menjadi pedoman latihan para pelatih dan Prajurit di lingkungan TNI-AD.

Sesuai instruksi Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang disampaikan melalui surat telegram dan dijabarkan dalam peraturan Kepala Dinas Jasmani Angkatan Darat.

Senam Sparko ini juga menjadi upaya mencetak prajurit dengan kekuatan tubuh dan performa yang maksimal. Sehingga dengan fisik yang kuat dan sehat, prajurit mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Di Kodam Hasanuddin, senam sparko ini dilaksanakan di Lapangan M. Yusuf Makodam, Makassar, Senin (7/11/2022).

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso, menyebutkan sejumlah manfaat dari senam sparko ini. Tak hanya gerakannya tetapi juga fleksibilitas dari senam ini, memudahkan Prajurit untuk melakukannya.

“Latihan fisik yang ada pada gerakan senam sparko merupakan latihan yang telah disusun secara sistematika, berkesinambungan dan mengombinasikan latihan kardio dan kalisthenik. Seluruh gerakannya bermanfaat untuk menambah kemampuan dan kekuatan tubuh,” jelas orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini.

Ditambahkan Mayjen Totok, keunggulan senam sparko lainnya adalah sebagai olahraga yang fleksibel sehingga dapat dilakukan secara rutin di mana saja. “Karena olahraga ini hanya membebankan pada tubuh sendiri,” kuncinya.
Pangdam juga berharap semua prajurit Kodam XIV/Hasanuddin menjadi sparko’ers sejati.(*)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Mahasiswa UHO Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *