oleh

PRAJURIT YONIF 511/DY SIGAP SELAMATKAN KORBAN LAKA LALIN

SOTA | indeks.co.id — Pada pukul 09.00 WIT Letda Ckm dr. Muhammad Gufron Nusyirwan mendapat panggilan melalui Radio SSB (Single Side Band) oleh Pos Samleber. Dalam isi panggilan tersebut, bahwa ada kecelakaan lalu lintas tunggal di dekat Pos Samleber di  Jl. Trans Papua KM 92 Sota, Distrik Sota Kab. Merauke,Papua Selatan, Minggu (06/11/2022).

Dari Pos Samleber juga menyampaikan bahwa Korban Kecelakaan tersebut tergeletak dan tidak sadarkan diri, luka yang di alami kelihatan nya cukup parah.

Mendengar berita tersebut kemudian Dokter Satgas Yonif 511/DY bersama tim kesehatan Pos Kotis bergegas menuju TKP dan melakukan pertolongan pertama kepada korban.

Pak Yepi (43 Tahun) Saksi Mata yang melihat Kecelakaan tersebut mengatakan bahwa Korban dari arah Merauke menuju ke Utara, dengan kecepatan tinggi.

“Tadi saya lihat ibu itu Kecepatan tinggi Om, pada saat di tikungan motornya tidak terkendalikan om, sehingga setelah saya melewati tikungan, saya melihat ke belakang, motornya sudah jatuh dan menabrak pagar pembatas jalan. Lalu saya turun dan melihat kondisi ibu itu, ternyata sudah tergeletak dan mengeluarkan banyak darah. Lalu saya pergi menuju ke arah Pos TNI terdekat untuk meminta pertolongan kepada Om TNI”, Ucap Bapak Yepi.

Selanjutnya korban di evakuasi menggunakan Ambulance Satgas Yonif 511/DY ke Puskesmas Sota karena melihat luka cukup parah. Dokter Satgas Yonif 511/DY juga menyampaikan bahwa dugaan awal bahwa korban kecelakaan lalu lintas ini mengantuk, dan motornya melaju dengan kecepatan tinggi.

“Sepertinya, Motor melaju dengan Kecepatan Tinggi, dan Korban dalam keadaan mengantuk sehingga menabrak Pembatas Jalan”, Tutur Letda Ckm dr. Muhammad Gufron

Dansatgas Yonif 511/DY yang juga ikut turun untuk melihat Proses Evakuasi Korban kecelakaan Lalu lintas tersebut juga menuturkan bahwa Korban bernama Elisabet Reta Barumak (26 Tahun), Korban berdomisili di Merauke dan Korban ini mengalami luka yang cukup parah.

BACA JUGA  JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI 8 DARI 9 PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE

“Dari Luka yang kami lihat di Korban, Ibu Elisabet ini mengalami Cedera kepala ringan, Luka robek di dagu dan bibir, Patah tulang terbuka di lengan bawah sebelah kiri. Adapun untuk Kondisi kendaraan Honda Beat putih milik Korban mengalami ringsek di bagian depan”, ucap Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P..

Setelah melakukan pertolongan pertama di tempat, Dokter Satgas membawa Korban ke Puskesmas Sota untuk mendapat perawatan medis oleh petugas Puskesmas, dan rencana untuk di rujuk ke RSUD Merauke.(NN)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *