oleh

PMI SOPPENG LAKSANAKAN UPACARA APEL DALAM RANGKA PERINGATAN HUT PMI KE-77 TAHUN 2022

Soppeng | indeks.co.id — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Soppeng melaksanakan kegiatan Upacara Apel dalam rangka peringatan HUT PMI ke-77 Tahun 2022, bertempat di Markas PMI Kabupaten Soppeng, di Jalan kemakmuran, Sabtu 17/09/2022

Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Drs. H. Andi Tenri Sessu, M.Si yang juga selaku Ketua PMI Soppeng mengucapkan terima kasih karena diusia PMI yang ke 77 tahun ini khususnya PMI Soppeng yang baru hadir setelah sekian lama tidak terlalu aktif, namun beberapa tahun terakhir ini mulai aktif kembali.

“Secara pribadi saya sangat berterima kasih kepada pengurus Kabupaten, pengurus kecamatan, anggota KSR dan Anggota PMI lainnya yang telah memberikan kontribusi nyata kepada PMI Kab. Soppeng. Sehingga saat ini kehadiran kita telah dirasakan langsung oleh masyarakat Soppeng baik yang bersifat kemanusiaan, bakti sosial, maupun kegiatan lainnya. Dengan demikian, keberadaan kita sudah menjadi bagian yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat Soppeng” ucapnya.

Lanjut, Ketua PMI berharap bahwa di usia PMI yang ke 77 tahun ini agar dapat lebih meningkatkan kebersamaan dengan satu prinsip menjadikan Palang Merah Indonesia untuk Kemanusiaan.

“Setelah Upacara Apel ini selesai, Ketua PMI Soppeng bersama seluruh pengurus dan Anggota juga melaksanakan kegiatan Musyawarah Kerja Kabupaten (Muskerkab) yang membahas pelaksanaan program kegiatan di tahun 2022 dan program kegiatan di tahun 2023”

Selain itu, terdapat pula beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka peringatan HUT PMI ini yaitu pelaksanaan donor darah serta pembagian PHBS dan disinfektan mandiri.

Semua rangkaian kegiatan yang dilakukan PMI Kab. Soppeng merupakan implementasi dari tema yang diangkat pada HUT PMI tahun ini yaitu “Terus Tebar Kebaikan”.(NN)

BACA JUGA  Hujan deras disertai angin kencang mengguyur wilayah Kabupaten Jeneponto

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *