oleh

Jaksa Dakwa Ferdy Sambo Cs Bunuh Brigadir J

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Persidangan kasus terbunuhnya Brigadir Josua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin 17 Oktober 2022.Persidangan saat itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada JAM Pidum Kejagung dan Kejari jakarta Selatan.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dengan didampingi majelis hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Pengamanan di area gedung PN Jakarta Selatan begitu ketat, setiap pengunjung dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk persidangan Putri Candrawathi,. Jaksa dalam surat dakwaannya meyakini Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan Yosua. Hal ini, kata jaksa, dibuktikan dengan sikap Putri yang cuek usai penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA  Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Sulawesi Selatan Sambut Kedatangan Panglima TNI di Kota Daeng

“Terdakwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Menurut jaksa, seharusnya Putri Candrawathi memiliki empati kepada Yosua. Sebab, Yosua adalah orang yang sudah lama dikenal Putri dan keluarga Sambo lainnya. Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pasal yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.”Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Redaksi/Publizher  : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *