oleh

Tiga Perusahaan Raksasa di Duga nambang Illegal di IUP Antam Tbk UBPN Konawe Utara, FORKAM HL SULTRA Lapor ke Mabes Polri dan KLHK

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Penambangan tanpa izin (PETI) terus menjadi perhatian Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan – Sulawesi Tenggara ( FORKAM HL Sultra ) penanganan isu Peti beserta dampaknya butuh upaya bersama dan dukungan semua pihak. Forkam HL Sultra mencatat, terdapat lebih dari Ratusan lokasi Peti yang tersebar di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tak Tanggung-tanggung lokasi Peti juga berada pada Penambangan Nikel di wilayah IUP Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) PT. Antam UBPN Molawe Kabupaten Konawe Utara.

“Peti adalah kegiatan Penambangan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan dan Perambahan Kawasan Hutan serta kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” ungkap Penasehat Forkam HL Sultra , Iqbal Kamis (6/10/2022).

Bahaya! Sindikat Penambangan Ilegal di IUP PT. Antam Tbk yang diduga di Lakukan oleh Tiga Raksasa Penambang Illegal di Konawe Utara tersebut yaitu PT. Putra Jaya Perkasa ( PJP ) bekerja di dua Titik Eks PT Wanagon dan PT.andalan , PT Batam Trading Company ( PT. BTC ) bekerja di 11 Titik Lokasi yang berada di Eks PT. Wanagon dan Eks PT. Happard dan PT. Sulawesi Hasta Finma ( PT. SHF ) bekerja di Eks PT. JAP dan Eks PT Wanagon yang saat ini resmi di Laporkan oleh FORKAM HL SULTRA di Mabes Polri dan KLHK agar perusahaan Tersebut di hentikan kegiatannya dan meminta agar memeriksa dan menuntut ketiga perusahaannya mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan Hukum dengan cara melakukan penambangan Illegal tanpa Izin dan merambah Kawasan Hutan.

Selain itu, Peti juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena tidak berizin, Peti mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.

“Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Iqbal.

Menghadapi Peti, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, wajib Bekerjasama untuk menghentikan Aktifitas penambangan Illegal yang merugikan Negara yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan dan Kerusakan Hutan “ Harap Iqbal.

Sebagaimana dalam UU No 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Ketiga Perusahaan yang di duga Menambang Illegal di IUP PT. Antam tersebut harus segera di hentikan demi Hukum dan Keadilan serta demi Negara atas pencurian dan Perampokan Sumberdaya Alam negeri yang kita cintai ini. Kami Yakin KLHK dan Mabes Polri dapat segera menuntaskan Kasus ini,harapnya.(NN).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  5 SAKSI KASUS TIPIKOR PT.ASABRI DIPERIKSA JAM PIDSUS KEJAGUNG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *