oleh

Polisi Tembak Polisi, Tim Jaksa Kejagung Verifikasi Barang Bukti Ferdy Sambo

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pengecekan barang bukti (BB) dilakukan terkait dengan tersangka FS, REFL, RRW, KM dan tersangka PC, Selasa 04 Oktober 2022.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) DR. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dalam siaran persnya, (04/10).

Kapuspenkum menjelaskan, Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC disangkakan melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana, dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.

Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan.

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI. Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  PLN Dapatkan Komitmen Hibah dari AS Untuk Studi Pengembangan Mini-Grid EBT Daerah 3T di Indonesia Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *