oleh

Memotivasi Anak Perbatasan, Ini yang Dilakukan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi

INDEKS.CO.ID | Boven Digoel — Memberi semangat dan motivasi kepada anak-anak merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong lebih giat dalam meraih cita-cita yang mereka impikan.

Untuk itu, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi yang berada dibawah Naungan Kolak Ops Korem 174/Atw terus berupaya, berkontribusi memberikan semangat dan motivasi kepada anak-anak khususnya anak-anak sekolah dasar di perbatasan dengan memberikan perlengkapan sekolah seperti Baju sekolah di Kp. Asikie, Distrik Jair, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan. Senin, (03/10/2022).

Hal tersebut diungkapkan Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S,E., dalam yg keterangannya.

Dansatgas mengungkapkan kegiatan pemberian seragam sekolah SD ini sebagai salah satu wujud nyata kehadiran Satgas Pamtas di perbatasan RI-PNG, juga sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan di wilayah perbatasan

“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun minat dan memotivasi belajar anak-anak khususnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yang berada di Kampung Asikie,” ungkapnya.

“Selain itu, tujuan Satgas Yonif 725/Woroagi memberikan seragam sekolah tersebut karena sebagian kecil mereka memiliki seragam yang sudah tidak layak, jadi untuk membangkitkan lagi semangatnya kami memberikan seragam sekolah yang baru, mungkin tidak seberapa namun harapannya dapat bermanfaat, ” lanjut Syafruddin.

Sementara itu, sambil tersenyum bahagia, Paskalis (10) salah satu penerima bantuan seragam sekolah sangat berterima kasih kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi atas pemberian seragam yang didapatnya.

“Terima kasih abang-abang tentara sudah kasihkan saya seragam sekolah”, ungkapnya sambil tersenyum bahagia. (4/10/2022).(NN)

Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sosialisasi Peningkatan Awareness Pembentukan Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemkab Soppeng Secara Virtual

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *