oleh

“Cakra” Lettu Arh Bayu Sekti Kembali Torehkan Prestasi di Kejuaraan Menembak Eiger Championship Level III Internasional

INDEKS.CO.ID | BANDUNG — TNI AD bersama-sama berprestasi melalui PERBAKIN tidak henti-hentinya Prajurit Batalyon Arhanud 2 Kostrad sebagai anggota Perbakin Kota Malang kembali torehkan prestasi di Kejuaraan Eiger Championship Level III Internasional.

Lettu Arh Bayu Sekti Danraima Batalyon Arhanud 2 Kostrad.

Lettu Arh Bayu Sekti yang sehari-hari menjabat sebagai Danraima Batalyon Arhanud 2 Kostrad kembali menorehkan sebuah prestasi yang membanggakan dalam Kejuaraan Eiger Championship Level III Internasional, yang diselenggarakan di Padalarang, Bandung Barat dimana kegiatan tersebut diikuti oleh lebih dari 277 atlet petembak dari berbagai daerah hingga perwakilan Provinsi Papua mulai tanggal 30 September 2022 sampai dengan 02 Oktober 2022.

Lettu Arh Bayu yang menjabat sebagai Kepala Bidang Tembak Reaksi Vicadha Klub Menenmbak Divisi 2 Kostrad yang ikut serta dalam Kejuaraan Eiger Championship Level III Internasional dan masuk dalam kategori Handgun beserta Rifle PCC, berhasil meraih Peringkat 1 Division Handgun dan Posisi ke 6 Division PCC Ungrading.

Dengan terselenggaranya Kejuaraan Eiger Championship Level III Internasional tersebut maka diharapkan pada saat kompetisi menembak Worldshoot di Thailand pada bulan November, atlit Indonesia bisa meraih kembali medali emas dalam Bidang Menembak Reaksi IPSC .

“Latihan dan ketekunan merupakan kunci utama dari kemenangan dari tiap pertandingan” ujar Lettu Arh Bayu Sekti menanggapi keberhasilannya dalam Kejuaran tersebut.

Komandan Batalyon Arhanud 2 Kostrad, Letkol Arh Setu Wibowo, S.Hub.Int turut bangga dan sangat mengapresiasi prestasi yang ditorehkan Lettu Arh Bayu Sekti Wichaksono, sehingga selain menoreh prestasi, juga dapat memberikan motivasi dan semangat terhadap seluruh Prajurit dalam mengukir prestasi di berbagai bidang baik level Nasional maupun Internasional.(NN)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bak Pinang dibelah dua,Iptu Sibli Kemanapun Berdakwah Selalu Bersama Kapten Inf Irfan Nasir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *