oleh

PPATK Bongkar Temuan Transaksi Judi Gubernur Lukas Enembe Rp 560 Miliar, Sangat Mengejutkan, Ya Ampun

JAKARTA | indeks.co.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar.

“Terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar, itu setoran tunai dilakukan, dalam periode tertentu,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9).

Ivan mengatakan pihaknya mendapat informasi aktivitas perjudian Lukas itu dilakukan di dua negara berbeda.

Transaksi itu dilakukan dalam bentuk dolar Singapura.

Selain itu, PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dolar Singapura yang dilakukan Lukas.

Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan pembelian jam tangan senilai 55 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp550 juta.

“Bahkan ada periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta dolar. PPATK juga temukan ada pembelian perhiasan, jam tangan, sebesar 55 ribu dollar. itu Rp550 juta,” ujarnya.

Ivan menjelaskan PPATK sudah menganalisa transaksi keuangan politikus Partai Demokrat itu sejak 2017. Dari situ, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK.

“Variasi kasusnya ada setoran tunai, ada setoran melalui nomine-nomine, pihak-pihak lain. Angkanya dari Rp1 miliar sampai ratusan miliar,” ujarnya.

Ivan menegaskan bahwa PPATK saat ini juga sudah memblokir rekening Lukas yang berisikan dana hingga Rp71 miliar.

Menurut Ivan, transaksi Rp71 miliar itu mayoritas dilakukan oleh anak Lukas.

“Nilai dari transaksi yg dibekukan oleh PPATK di 11 PJK (pelayanan jasa keuangan) ada Rp71 miliar lebih. Ada juga transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi, mayoritas itu dilakukan di putra yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Lukas Enembe terjerat kasus dugaan korupsi mencapai ratusan miliar rupiah.

Mahfud memastikan proses hukum terhadap Lukas bukan kriminalisasi.

“Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9).(Red*MO/Andi Jumawi)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Dengan Ciri Khas Kepemimpinannya, Mensos Risma Blusukan ke Bantaran Kali Ciliwung Temui Pemulung dan Gelandangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *