oleh

TNI AD, PHR dan Poktan Suku Sakai Bersinergi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BENGKALIS | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Mendukung program ketahanan pangan nasional agar terpenuhinya kebutuhan pangan bagi negara dan masyarakat, TNI AD bersinergi dengan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Kelompok Tani (Poktan) Suku Sakai dengan membuka dan mengelola 100 hektar lahan pertanian PHR.

Sinergi TNI AD dengan komponen bangsa di Provinsi Riau ini, ditandai dengan penanaman bibit jagung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman didampingi Direktur Utama PHR, Asisten 1 Sekda Riau, dan Bupati Bengkalis di Desa Kesumbo Ampai, Kabupaten Bengkalis, Riau. Rabu (14/9/2022).

Upaya-upaya yang dilakukan Satuan jajaran TNI AD bersinergi dengan komponen bangsa lainnya dalam pemanfaatan lahan-lahan tidur menjadi lahan ketahanan pangan merupakan perintah dari Presiden RI sehingga TNI AD harus hadir dan membantu Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah.

“Harapannya dengan sinergi dan kerjasama ini, maka dapat memenuhi serta menyediakan kebutuhan pangan bagi negara dan masyarakat, sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan yang terdampak akibat pandemi Covid-19,” ujar Kasad.

Lebih lanjut Kasad juga mengungkapkan terkait program TNI AD Manunggal Air, telah  berhasil membantu kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat di wilayah yang mengalami krisis air.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan komponen bangsa lainnya yang telah bekerja sama dengan TNI AD, sehingga program-program TNI AD dalam mengatasi kesulitan masyarakat dapat berjalan dengan baik,” kata Kasad.

Diakhir sambutannya, Kasad mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengambil peranan dalam membangun bangsa dan negara dengan menjadi pahlawan yang hadir mengatasi kesulitan masyarakat. (Dispenad).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Forki Sultra Loloskan Dua Karateka ke PON Aceh-Sumut 2024

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *