oleh

Mayjen Totok Imam Santoso Resmi Jabat Pangdam Hasanuddin

Jakarta | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Jabatan Pangdam XIV/Hasanuddin resmi diserahterimakan yaitu dari Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., M.H., pejabat lama kepada Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han) sebagai pejabat baru, digelar di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Sabtu (3/09/2022).

KASAD Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., dihadiri para pejabat teras di lingkungan Mabesad dan Ketua Umum beserta para pengurus pusat Persit Kartika Chandra Kirana.

Mayjen TNI Andi Muhammad menjadi Pati Mabes TNI AD (Mabesad) karena memasuki purna tugas. Mayjen Totok Imam sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan (Danpussenarmed).

Acara Sertijab ini sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dari pejabat lama Ketua Persit KCK PD XIV/Hasanuddin Ny. Amelia Andi Muhammad kepada pejabat baru Ny. Desi Totok Imam.

Kapendam XV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, S.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya serah terima jabatan Pangdam XIV/Hasanuddin yang dilaksanakan di Mabesad Jakarta.

“Betul, sertijab telah dilaksaksanakan di Mabesad, dipimpin langsung oleh KSAD. Besok, Minggu tanggal 4 September 2022 Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han) dijadwalkan tiba di Makassar,” Jelasnya.

“Dan Insya Allah hari Senin 5 September 2022, pelaksanaan tradisi penerimaan dan lepas sambut, kita laksanakan di Makodam XIV/Hasanuddin. Kita sama-sama berdoa semoga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar, Aamiin,” tutupnya.(Aj)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  EMPAT ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT. AMU) TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2020

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *