oleh

Otorita Sulawesi Tenggara Kawasan Ekonomi Khusus Pertambangan Nickel kembali Angkat Bicara Terkait PT Prima Graha Wahana Lestari Konawe Utara

Jakarta | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — PT Prima Graha Wahana Lestari SULTRA diduga kuat melakukan penambangan jauh diluar IPPKH PT PRIMA Graha Wahana Lestari Konawe Utara.Hal ini tentu sangat merugikan negara dan juga dampaknya dimasa depan, oleh karena itu OST-KEKPN kembali angkat bicara dan mempertanyakan Diamnya Kementerian LHK dan tidak tersentuhnya PT Prima Graha Wahana Lestari Konawe Utara oleh GAKKUM LHK.

“Apakah PT Prima Graha wahana lestari Sultra Konawe Utara ini memiliki hak istimewa sehingga sampai saat ini diamnya GAKKUM LHK dan DLH Konawe Utara menimbulkan tanda tanya besar,”kata Andi Muhammad Ramadhan,SH.,MH.,CLA.,CIL, Kamis 25 Agustus 2022.

Menurutnya, kejadian ini sangat disayangkan ketika tidak adanya tindakan tegas DLH Sulawesi tenggara, olehnya itu saya akan langsung melaporkan kepada Ibu Menteri LHK dan mempertanyakan kepada Bapak DITJEN GAKKUM LHK serta mendesak GAKKUM LHK kembali masuk Wilayah Bumi Oheo,ujarnya.

Lanjut Ketua OST-KEKPN, Andi Muhammad Ramadhan menjelaskan, karena ada banyak PR yang masih harus dikerjakan dengan banyaknya pertambangan ilegal dan juga penambangan diluar IPPKH yang salah salah satunya diduga Adalah PT APOLLO Nikel Konawe Utara dan Unaaha Bakti PERSADA dimana IPPKH PT UBP tidak mencapai 70 Ha namun kondisi penambangan di hutan kawasan sudah berapa kali lipat,terangnya.

Olehnya itu,masih kata Andi Muhammad, kepada Ditjen GAKKUM LHK bapak Rasio Rido Sani dan Menteri LHK Ibu SITTI Nurbaya kembali saya tantang sesuai janjinya untuk pemberantasan penambangan ilegal dibumi Oheo dan Sulawesi tenggara pada umumnya.

Hal diatas,ucap Andi Muhammad,langsung diamini dalam waktu dekat Tim terpadu akan kembali lakukan operasi besar-besaran dan sebagian TIM GAKKUM LHK masih berada dibumi Oheo memantau adanya pergerakan penambangan ilegal serta operasi pada hutan lindung diluar IPPKH dan bahkan tidak pernah memiliki IPPKH.

BACA JUGA  Kadis DKP Wakatobi dilaporkan ke Bawaslu Sultra atas dugaan pelanggaran Undang-undang Tindak Pidana Pemilu

Saya ANDI MUHAMMAD RAMADHAN SH MH CLA CIL akan selalu mengawal dan menjadi mitra pengawasan kinerja kementerian LHK dalam pemberantasan penambangan ilegal dan penambangan diluar IPPKH para pemilik IUP tidak ada kekebalan Hukum yang seolah memiliki Hak imunitas dalam kebebasan melakukan penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara umumnya dan Konawe Utara khususnya.

“Kepala DITJEN GAKKUM LHK dan ibu Menteri LHK sudah berjanji tidak ada ruang gerak bagi penambangan ilegal dimana banyak menimbulkan kerugian negara,”kata Andi Muhammad Ramadhan, SH.,MH.,CLA,.CIL.

Olehnya itu Tindakan tegas akan diterapkan dilapangan dan dalam penindakan hukumnya.
(Red*)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *