oleh

Diduga Jadi Dalang Penambangan Ilegal di Morombo, Polda Sultra Diminta Perisksa Pimpinan PT. Gapura Berinisial KRTN

Kendari | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Eksistensi PT. Gapura diwilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara kembali tuai sorotan. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga sebagai dalang terjadinya praktik penambangan ilegal di Blok Morombo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo saat ditemui awak media,Kamis (25/8/2022).

Hendro mengatakan, eksistensi PT. Gapura selaku pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Blok Morombo, Konawe Utara menimbulkan tanda tanya yang besar. Sebab menurutnya, dari segi perizinan PT. Gapura tidak pernah terdaftar sebagai pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Dari data yang ada dapat dilihat bahwa PT. Gapura ini tidak pernah terdaftar sebagai pemegang IUP, baik dari Modi Minerba maupun Momi Minerba”. Katanya sembari memperlihatkan daftar perusahaan di Modi Minerba.

Putra Daerah Kabupaten Konawe Utara itu menjelaskan, bahwa perusahaan yang tidak terdaftar dalam Database Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kemeneterian ESDM RI atau MODI dan juga tidak terdaftar dalam Peta Dirjen Minerba atau MOMI. Maka perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan penambangan atau menyuruh orang untuk melakukan penambangan.

“PT. Gapura jelas tidak terdaftar di Modi Minerba juga tidak terdaftar di Momi Minerba. Sehingga sangat jelas mereka (PT. Gapura) bukan merupakan perusahaan pemilik WIUP yang resmi atau dengan kata lain mereka ilegal”. Ujarnya.

Selain itu, Hendro mengungkapkan, pihaknya tengah memiliki daftar beberapa perusahaan tambang yang tengah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara. Beberapa diantaranya diduga merupakan kontraktor mining dari PT. Gapura.

“Kami sudah memiliki daftar perusahaan tambang yang sedang melakukan penambangan ilegal di wilayah Morombo. Dan kuat dugaan kami perusahaan-perusahaan tersebut adalah kontraktor mining dari PT. Gapura”. Ungkapnya.

Hendro Nilopo menilai perbuatan yang dilakukan oleh PT. Gapura merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman berupa Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).

“Secara hukum, PT. Gapura ini tidak memiliki legalitas yang resmi untuk melakukan penambangan apalagi berlaku seolah-olah sebagai pemilik IUP resmi agar bisa berafiliasi dengan perusahaan lain sebagai kontraktor mining di wilayah yang di klaim sebagai WIUP nya”. Terang Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Olehnya itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Gapura berinisial KRTN yang diduga sebagai dalang maraknya praktik ilegal mining di Blok Morombo, Konawe Utara.

“Kami meminta dengan hormat agar pihak Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Gapura yang kami ketahui berinisial KRTN. Sebab kuat dugaan kami yang bersangkutan adalah dalang kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Blok Morombo, Konawe Utara”. Tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan, siap membantu penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk mengusut tuntas keterlibatan PT. Gapura sebagai dalang praktik penambangan ilegal di Wilayah Blok Morombo, Konawe Utara.

“Jika diinginkan, kami siap membantu penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra untuk mengusut dan menuntaskan praktik ilegal mining yang melibatkan PT. Gapura itu”. Tutupnya.(Red*)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presiden RI Angkat DR.M.Rum Kajati Sumsel Sebagai Staf Ahli Kejagung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *