oleh

Permudah Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Melalui Tapera

Jakarta | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, tidak semua masyarakat memiliki kematangan finansial untuk membeli hunian. Terlebih bagi masyarakat perkotaan. Sebab, keterjangkauan untuk memiliki rumah turut dipengaruhi harga hunian yang cenderung meningkat setiap tahunnya, bahkan di atas rata-rata daya beli. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan keuangan yang matang, salah satunya dengan menabung.

Hal tersebut dinyatakan Wapres saat meresmikan Peluncuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Syariah secara virtual, Selasa (23/8/2022).

“Tabungan Perumahan Rakyat Syariah menjadi salah satu sarana untuk membantu mewujudkan kepemilikan rumah bagi masyarakat, yang kebutuhannya kian meningkat kini mencapai 12,75 juta unit,” pesannya.

Lebih jauh Wapres mengatakan, bahwa Tapera Syariah sekaligus merupakan perwujudan pembangunan ekonomi yang sejalan dengan maqashid syariah karena memfasilitasi kebutuhan masyarakat melalui hadirnya skema tabungan perumahan yang sesuai prinsip syariah.

“Momentum peluncuran Tapera Syariah ini juga dinilai sangat tepat,” tuturnya.

Disisi lain, Wapres menilai bahwa dengan meningkatnya preferensi masyarakat akan produk/jasa yang sesuai syariah, industri jasa keuangan telah menciptakan pasar baru yang menarik.

“Peningkatan preferensi masyarakat tidak hanya terlihat di sektor jasa keuangan dan sektor unggulan ekonomi syariah lainnya, tetapi juga terjadi di sektor perumahan,” urainya.

Hal tersebut juga didukung dengan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memperlihatkan pembiayaan rumah dari bank syariah mencapai Rp103,24 triliun per Maret 2022, naik hampir 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year).

“Saya juga mendapat laporan, per Agustus 2022, terdapat 6,75 persen peserta aktif Tapera yang menyatakan peminatan terhadap prinsip pembiayaan syariah,” pungkas Wapres. (RN, BPMI – Setwapres)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tinjau Huntara Candipuro, Wapres Semangati Para Pengungsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *