oleh

Pangdam Hasanuddin : Selama Hayat Masih di Kandung Badan, Pengabdian Bagi Bangsa Harus Terus Dilakukan

Makassar | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, S.H , M.H., dalam setiap kesempatan maupun di berbagai agenda kunjungan, senantiasa menegaskan bahwa semangat membangun dan mengabdi bagi bangsa dan negara menjadi hal penting.

Usai melaksanakan Peletakan Batu Pertama Renovasi Masjid Babul Firdaus Jongaya, Senin (22/08/2022), ketika ditemui oleh awak media orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini menegaskan semangat yang dimiliknya adalah semangat membangun Sulsel menjadi lebih baik lagi.

Cucu Pahlawan Andi Mappanyukki ini mengatakan bahwa menjadi suatu kewajiban warga negara memberikan pengabdian terbaiknya bagi daerah, bangsa dan negara.

“Saya punya semangat mengabdi bagi Sulsel, bangsa dan negara. Karena pengabdian tak terbatas hanya saat kita berkarier. Mengabdi tidak boleh berhenti hanya karena tak lagi berkarier sebagai TNI AD. Selama hayat masih di kandung badan, pengabdian bagi bangsa harus terus dilakukan.” Tandasnya.

“Semangat saya bagi Sulsel adalah mengembalikan marwah Sulsel yang bermartabat. Mungkin saya tak memiliki banyak seperti yang lainnya, tetapi saya memiliki semangat yang besar, yaitu semangat membangun Sulsel,” Tambahnya.

Lebih lanjut saat disinggung oleh awak media tentang peluang ikut dalam kontestasi Pilgub Sulsel Tahun 2024 mendatang. Dengan tegas Jenderal bintang dua ini atau Panglima Ta’ ini mengungkapkan bahwa keikutsertaannya itu hanya akan dilakoninya saat masyarakat memang benar-benar menginginkannya.

“Saya serahkan kepada keinginan masyarakat. Jika memang diinginkan oleh masyarakat Sulsel, Insha Allah saya siap mengemban amanah itu. Dan jika sekiranya dilihat dari bibit, bebet dan bobot, saya juga memenuhi syarat. Intinya kita serahkan kepada masyarakat yang memilih dan Allah yang memenentukan,” Paparnya.(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Perkara PT.Waskita Beton Precast Tbk

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *