oleh

Pangdam Hasanuddin Jalan Santai Bersama IKA SMP Kartika XX-1

Makassar | Indonesia Ekspress — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, S.H., M.H.,.bersama Ketua Yayasan Cabang XX Hasanuddin Ny. Amelia Andi Muhammad mengikuti kegiatan Jalan Santai bersama Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMP Kartika XX-1 Makassar, mengelilingi Kota Makassar,Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/08/2022).

Kegiatan jalan santai bersama ini diselenggarakan oleh IKA SMP Kartika XX-1 Makassar dengan nuansa penuh semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang dapat memberikan energi positif bagi para peserta.

Pangdam menyebut bahwa dirinya menyambut baik kegiatan gerak jalan santai yang diselenggarakan saat ini, karena memiliki manfaat ganda yaitu untuk menjaga kebugaran dan kesehatan jasmani.

Jenderal bintang dua ini pun mengharapkan kegiatan ini dapat lebih mencerminkan kesatupaduan segenap Keluarga Besar IKA SMP Kartika XX-1 Makassar.

“Diharapkan kegiatan ini dapat lebih mencerminkan kesatupaduan segenap Keluarga Besar IKA SMP Kartika XX-1 Makassar dalam melangkah dan memberikan energi yang positif untuk berbakti pada ibu pertiwi,” Ungkapnya.

Jarak tempuh pelaksanaan jalan santai ini ± 4 Km dengan titik start depan Rujab Pangdam, melalui rute : Jl. S. Tangka, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Chairil Anwar, Jl. Bonto Lempangan, Jl. Karunrung, Jl. Jend. Sudirman, Jl. S. Tangka dan finish di Lapangan Hasanuddin.

Usai kegiatan jalan santai dilanjutkan foto bersama dan pengundian door price untuk seluruh peserta jalan santai.

Turut hadir Kasdam Brigjen TNI Dany Budiyanto, Irdam Brigjen TNI Dwi Endrosasongko, S.Sos., Kapoksahli Brigjen TNI Andi Kaharuddin, S.I.P., M.M., Para Asisten, para Dan/Kabalakdam XIV/Hasanuddin di wilayah Makassar dan pengurus IKA SMP Kartika XX-1 Makassar.(Sunaryo)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Demi Keamanan, Polri Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Selama Libur Nataru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *