oleh

Bupati Soppeng Harap Setiap SKPD Memaksimalkan Pemenuhan Indikator Capaian MCP KPK RI

Rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) terhadap kegiatan Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK RI kepada Pemda Kab. Soppeng, bertempat di Ruang rapat pimpinan kantor Bupati Soppeng. Selasa 11 Agustus 2022

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Soppeng H.A. KASWADI RAZAK SE, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. LUTFI HALIDE MP., Inspektur Daerah, para kepala SKPD yang tupoksinya terkait intervensi indikator capaian MCP pada pemda Kab. Soppeng, Para Irban lingkup inspektorat, admin aplikasi MCP pemda Kab. Soppeng dan para tim teknis percepatan capaian MCP pada pemda kab. Soppeng.

Pada arahannya Bupati Soppeng mengharapkan agar masing-masing Pimpinan SKPD yang tupoksinya menjadi intervensi capaian indikator MCP agar solid dan lebih maksimal dalam pemenuhan capaian MCP tersebut, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan efektif pada pemda Kab. Soppeng sesuai dengan yang diharapkan. Pada bagian arahannya bupati mengharapkan pula agar kendala yang didapatkan dalam pemenuhan capaian MCP tersebut agar dikoordinasikan dengan pihak terkait agar target pemenuhan capaian dapat terwujud sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

“Jangan ada terlambat, kalau boleh diselesaikan dengan cepat, kenapa harus menunggu sampai batas akhir dari waktu target penyelesaian setiap indikator capaian” pungkasnya.

Pada saat menutup kegiatan monev tersebut, Wakil Bupati Soppeng menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Soppeng atas segala petunjuk dan arahan yang diberikan pada acara monev tersebut, dan beliau menekankan kepada pimpinan SKPD dan peserta yang hadir, agar petunjuk dan arahan Bupati Soppeng betul betul ditindak lanjuti secara koordinatif melalui pembentukan tim di SKPDnya masing-masing karena akan dievaluasi pada monev yang akan datang.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Seram Bagian Barat Resmikan Pastori 3 Jemaat Karmel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *