oleh

Diduga Kuat PT.CSM Gunakan Dokumen IUP Palsu,JMHI Geruduk Kementerian ESDM

DKI JAKARTA | INDEKS.CO.ID — PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menjadi perbincangan banyak pihak terkait aktivitas pertambangan yang dilakukannya.

Hal yang pertama adalah mengenai dugaan pelanggaran luas lokasi lahan tambang. Kedua, perusahaan tambang itu juga disebut telah mati izin usaha pertambangannya (IUP) sejak 14 Maret 2021 berdasarkan SK dari Bupati Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, IUP PT CSM sebenarnya hanya mencakup sekitar  20 hektare lahan tambang. Namun, pada kenyataannya perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak belasan tahun itu menambang di lahan seluas 475 hektare.

Pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri sebenarnya telah melayangkan surat koreksi pendaftaran IUP PT CSM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM.

Namun, surat dengan nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022 itu mental dan PT CSM hingga kini masih beraktivitas di lahan tambang seluas 475 hektare.

“Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 Maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021,” demikian isi dari surat permohonan koreksi tersebut.

Terkait hal ini, sekelompok mahasiswa, aktivis dan Pemuda yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid 2 pada Senin 8 Agustus 2022,  mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat  Kementerian ESDM di Jakarta.

Ketua Umum JMHI Bung Anto menyebut bahwa PT CSM diduga telah memalsukan dokumen IUP mengenai luas lahan tambang dan durasi lama menambang, hal itu berubah drastis.Ia pun menduga adanya tindakan main mata antara Ditjen Minerba dengan pihak PT CSM.

“Beberapa hari yang lalu kami sudah melakukan pelaporan pengaduan tentang dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh PT CSM di MABES POLRI yang sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut, kami pastikan akan kembali mendatangi MABES POLRI untuk mempertegas tindak lanjut dari pengaduan tersebut. Hari ini, 8 Agustus 2022 Kami melakukan pelaporan di kementerian  ESDM terkait hal yg sama”

JMHI Mendesak  Kementerian ESDM untuk segera mengoreksi dan mencabut IUP PT CSM. Selain itu, RKAB PT CSM tahun 2022 yang dasar permohonannya diduga kuat menggunakan dokumen IUP palsu juga diminta untuk dibatalkan.

“Kami mendesak Ditjen Minerba untuk segera menghentikan aktivitas PT CSM yang diduga menggunakan dokumen IUP Palsu dalam penambangan,” tegas Bung Anto.

Adapun Tuntutan mereka di Kementerian ESDM RI sebagai berikut:

1. Cabut IUP Palsu PT. Citra Silika Mallawa (PT. CSM).

2. Tangkap dan Adili Mafia Hukum Dan Mafia Tambang Yang Merajalela Di Kolaka
Utara.

3. Usut-Tuntas Mafia Tambang dan Mafia Izin Pembalakan Kawasan Hutan (IPPKH) di
Kementerian ESDM dan Kementerian LHK yang mengeluarkan izin IUP palsu dan
IPPKH palsu untuk kepentingan PT. Citra Silika Mallawa yang beroperasi di Kolaka
utara.

Mereka konsisten dengan 3 Tuntutannya, dan akan terus melakukan aksi unjuk rasa jika hal itu tidak di tindak tegas oleh pihak yang berwenang.

“Jika Tuntutan kami ini tidak di tindak tegas oleh pihak Kementerian ESDM, maka kami akan kembali dengan jumlah yang lebih banyak untuk menagih tuntutan kami ini” pungka bung Anto” .(Tim/Red*)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Deklarasi Ruksamin ; Siapapun Orangnya Punya Hak Mencalonkan Diri Jadi Gubernur Sultra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *