oleh

GURU BIMBINGAN KONSELING KEMBALI MENGABDI BERKAT KEADILAN RESTORATIF

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN adalah seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) di SMAN 6 Kabupaten Takalar yang dilaporkan kepada pihak berwajib dikarenakan menampar seorang murid bernama HERZA MUHAMMAD BILAL.

Peristiwa berawal pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di ruang tata usaha di SMAN 6 Kabupaten Takalar, ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN mendapat laporan dari salah satu guru JUMRIATI yang mengatakan bahwa anak korban HERZA MUHAMMAD BILAL telah mem-bully teman dan gurunya di grup WhatsApp dengan menyandingkan foto ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN dengan salah satu Nabi/Tuhan.

Mendengar hal tersebut, ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN merasa kesal dan memanggil anak korban HERZA MUHAMMAD BILAL, dan beberapa murid lainnya yaitu anak saksi SYAMSUARDI, anak saksi WAHYU, anak saksi RIFAH dan anak saksi AGUS ke ruang tata usaha.

Ketika ditanya mengenai kejadian di grup WhatsApp, keempat anak saksi menunjuk ke arah HERZA MUHAMMAD BILAL sebagai anak yang melakukan hal tersebut.
Rasa kesal, emosi, dan dikarenakan anak korban tidak menjawab pertanyaan dirinya, ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN langsung menampar pipi kiri anak korban HERZA MUHAMMAD BILAL sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanannya.

Akibat tamparan tersebut, anak korban HERZA MUHAMMAD BILAL mengalami luka memar berukuran tiga belas sentimeter kali lima sentimeter berwarna kemerahan dengan batas tegas pada pipi kiri, berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle.

Sang ibu dari anak korban HERZA MUHAMMAD BILAL yang tidak terima dengan perbuatan ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Takalar guna diproses secara hukum, dan ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam tahap penyidikan, penyidik Polres Takalar berupaya untuk melakukan proses perdamaian dengan melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar serta tokoh masyarakat.

Namun, proses perdamaian tersebut tidak dapat terlaksana dikarenakan ibu anak korban tidak memaafkan perbuatan Tersangka ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN dan meminta kasus tersebut tetap dilanjutkan.

Tak menyerah, dalam proses pemberkasan, penyidik Polres Takalar tetap berupaya untuk mendamaikan antara ibu anak korban dan Tersangka.

Namun ibu anak korban tetap tidak memaafkan perbuatan Tersangka dan bersikukuh untuk kasus ini terus dilanjutkan, sehingga berkas perkara pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar dan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Meski mendengar bahwa penyidik Polres Takalar belum berhasil mendamaikan antara ibu anak korban dan Tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar SALAHUDDIN, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) ARFAH TENRI ULAN, S.H. dan Jaksa Fasilitator (Penuntut Umum) yang terdiri dari AHADINA MAHYASTUTI, S.H., M.KN., dan SABRI SALAHUDDIN, S.H., M.H. tetap berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Selanjutnya pada Senin 18 Juli 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Takalar, dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dari Penyidik ke Penuntut Umum dan upaya restorative justice yang dihadiri oleh Tersangka ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN, anak korban HERZA MUHAMMAD BILAL, orang tua anak korban, Penasihat Hukum dari pihak anak korban, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Penyidik Polres Takalar, Kepala Sekolah SMAN 6 Kabupaten Takalar, Ketua PGRI Takalar, serta Kepala Dusun selaku tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar menjelaskan bahwa konsep dari restorative justice adalah mengedepankan penyelesaian perkara dengan hati nurani dan memulihkan keadaan seperti semula antara Tersangka dan korban dengan tetap memerhatikan perlindungan dan kondisi yang dialami oleh korban, dan juga apabila perkara tersebut dilanjutkan, akan berdampak saling merugikan bagi kedua pihak.

Selain itu juga, Penasihat Hukum dari pihak anak korban juga menjelaskan mengenai pentingnya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Mendengar dan memahami penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Takalar dan Penasihat Hukum, pihak anak korban pun bersedia memaafkan Tersangka dan menyetujui perkara ini diselesaikan melalui keadilan restoratif.

Tersangka ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Kini Tersangka ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN telah bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Selasa 26 Juli 2022. Maka dengan dihentikannya penuntutan, ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN tidak perlu lagi menjalani proses persidangan di pengadilan dan dapat kembali mengabdikan dirinya demi generasi muda di Kabupaten Takalar.

JAM-Pidum mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ARTIWAN BANGSAWAN, S.Pd. BIN AHMAD BANGSAWAN telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).

Jakarta, 31 Juli 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER ; ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Babinsa Kodim 1417-08/Asera Amankan Dua Truck Pemuat Kayu Ilegal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *