oleh

PT SBP Bantah Tudingan Presidium Aliansi Pemerhati Lingkungan di Media Online

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Tudingan yang dilemparkan dan dihembuskan secara masif oleh sejumlah pihak yang tak bertanggungjawab terhadap PT. Sumber Bumi Putera (SBP) dibantah langsung oleh Legal Officer PT. SBP, Jumadil.

“Adanya isu miring tentang PT. SBP yang terus dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu yang ditenggarai sarat dengan kepentingan,” kata Jumadil saat menghubungi wartawan kongkritnewssultra.com media partner indeks.co.id via telepon selulernya pada Sabtu (23/7/2022).

Ia membantah jika PT SBP yang diduga ilegal adalah tidak benar adanya. Menurutnya, PT SBP hanya menjadi sasaran dan target fitnah sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab dalam beberapa bulan terakhir ini.

“Bahkan PT Sumber Bumi Putra (SBP) di isukan melakukan aktivitas tambang tanpa ada Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), maka dari itu saya sampaikan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Jumadil.

Jumadil juga menyebutkan bahwa adanya sejumlah pihak yang memberikan informasi palsu ke publik jika PT SBP melakukan aktivitas operasional produksi.

“Oleh karena itu mestinya sebelum memberikan informasi yang tidak benar, seharusnya mereka terlebih dahulu melakukan pengecekan di lapangan apakah terjadi sesuai yang di sangkakan atau tidak,” terangnya.

Oleh karena itu, sambung dia disinyalir sejumlah pihak yang memberikan informasi palsu ke publik dan jelas ini ada dugaan indikasi sarat kepentingan.

“Adanya informasi yang belum jelas dan tidak berdasar ini, kami pihak PT SBP merasa dirugikan, bahkan ini adalah masuk kategori fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, yang bisa merusak nama baik perusahaan. Yang jelas pihak perusahaan akan melakukan langkah-langkah proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Jumadil.

Sementara itu saat memberikan keterangan melalui awak media, Jumadil meminta agar pemberitaan tersebut dan beberapa informasi yang beredar agar diluruskan.

“PT SBP melakukan kegiatan penambangan tanpa ada RKAB, bahwa informasi di salah satu media yang di beritakan itu tidaklah benar,” urainya.

Secara umum, kata dia PT SBP setelah berakhirnya RKAB masa waktu tahun 2021, itu menghentikan sementara semua kegiatan operasional produksi mulai Januari sampai saat ini.

“PT SBP dituding menambang tanpa RKAB, dan menambang di hutan lindung itu juga tidak benar, maka dari itu saya menjelaskan bahwa di lokasi PT SBP, status lahannya adalah Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebab Perusahaan kami juga sudah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” tegas Jumadil.

Sementara khusus untuk ijin PT SBP sementara melakukan proses klarifikasi hingga banding administrasi atas surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menghentikan aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Oleh karena itu sebagai perusahaan yang taat pada aturan, PT SBP mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas operasional produksi sebagaimana sambil menunggu perizinannya keluar untuk dapat beraktivitas kembali.

“Yang jelas, terkait dengan PT SBP ini agak lucu juga, karena disaat ini kami sedang break (istirahat) tapi ada yang menuding kami melakukan aktivitas produksi. Jangan sampai yang mereka lihat beraktivitas adalah oknum-oknum maling kargo. Karena di sela-sela PT SBP tidak ada aktivitas operasional produksi, kargo kami justru dicuri oleh pihak lain yang kasusnya saat ini sedang berproses di Polres Konawe Utara,” ungkap Jumadil.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SBP, Suyanto, menambahkan, bahwa jelas sampai saat ini karyawan tidak ada yang dirumahkan, dan ini kami duga ada pihak lain yang mencoba melakukan penjarahan ore nickel yang ada di WIUP dan stockfile.

“Tetapi justru saya sayangkan beredarnya informasi di salah satu media online yang beredar bahwa perusahaan kami yaitu PT SBP melakukan aktivitas operasional produksi. Dan itu tidaklah benar, mestinya mereka mengecek langsung atau mengklarifikasi ke perusahaan kami atau di lapangan dan jangan hanya asal memberitakan tanpa ada bukti yang valid,” tutup Suyanto. (Usman)

REDAKSI/PUBLIZHER ; ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pendaftaran Caleg DPR-RI Partai Gerindra Dapil 1 Jakarta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *