oleh

Kejagung RI Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2021 dan Opini WTP dari BPK RI yang ke-6 secara berturut-turut

JAKARTA | indeks.co.id — Selasa 19 Juli 2022 bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021.

Mengawali sambutannya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun atas nama pimpinan Kejaksaan RI, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan RI, beserta segenap jajaran yang dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari lamanya, telah melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab konstitusionalnya untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Syukur Alhamdulilah, sebagai puncak dari semua upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa, dalam pengelolaan keuangan Tahun 2021, saat ini Kejaksaan RI kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk kesekian kali saya menyampaikan rasa terima kasih khususnya kepada Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan RI, beserta segenap jajarannya atas Koreksi, petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI, untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan, mengingat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik.

“Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan, merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung mengatakan upaya yang akan dan terus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban moral, untuk membentuk kultur sebagaimana yang diharapkan, salah satunya adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harus kami akui bahwa atas apa yang telah dilakukan, sering kali masih ada saja persoalan dan kekurangan, yang belum seluruhnya selesai diperbaiki dan disempurnakan. Oleh karenanya, koreksi dan petunjuk perbaikan atas temuan pada satuan-satuan kerja objek pemeriksaan yang tertuang dalam LHP, secepatnya akan kami instruksikan agar segera dipenuhi dan dilaksanakan, terutama untuk segera diidentifikasi dan dievaluasi, sehingga kedepannya diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak akan terulang kembali,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan, sejalan dengan itu semua, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di lingkungan Kejaksaan RI, maka perlu saya sampaikan kembali disini tentang beberapa langkah yang telah kami lakukan, antara lain sebagai berikut:

Penguatan komitmen kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel;
Terkait pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara dalam lingkup Kejaksaan Negeri, telah dibentuk secara khusus unit kerja seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara (BP3R).

Untuk optimalisasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kejaksaan RI secara professional, transparan dan akuntabel, Kejaksaan telah membuat Pedoman Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.

Khusus untuk jenis barang bukti berupa uang titipan perkara pada rekening pemerintah lainnya (RPL), telah diatur dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rekening Satuan Kerja di Lingkungan Kejaksaan RI.

Untuk mewujudkan keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan Kejaksaan, telah diatur dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi di lingkungan Kejaksaan RI.

Untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara, terhadap pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara di lingkungan Kejaksaan RI, telah dibuat Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di lingkungan Kejaksaan RI.

Melakukan pengembangan aplikasi E-Tilang Kejaksaan RI untuk mendukung akuntabilitas penatausahaan piutang negara, khususnya dari akun denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui pembayaran denda dan biaya perkara tilang oleh pelanggar yang dapat dilakukan secara online, dengan menggunakan billing SIMPONI serta melalui semua jasa pembayaran yang menjadi mitra kerja Bendahara Umum Negara;

Implementasi aplikasi E-Piutang Uang Pengganti sebagai upaya untuk memudahkan pencatatan, pengelolaan, rekonsiliasi, dan pelaporan piutang uang pengganti secara valid, transparan dan akuntabel;

Membuat dan mengimplementasikan Aplikasi Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), untuk memudahkan penyajian data jumlah rekening maupun saldo rekening uang titipan barang bukti, dalam penanganan perkara di Kejaksaan RI secara akurat, informatif dan terpantau secara langsung (real time);

Membuat aplikasi E-Anggaran dan E-PNBP, untuk memudahkan monitoring realisasi anggaran belanja dan pendapatan secara langsung (real time);

Meningkatkan sinergitas Bidang Pembinaan dan Pengawasan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki sistem agar pengelolaan keuangan dan barang milik negara oleh para pelaksana dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan pada Kejaksaan Republik Indonesia;

Membuat instruksi kepada segenap jajaran dan satuan kerja untuk segera mempercepat tindak lanjut dan penyelesaian setiap temuan BPK, serta melakukan monitoring dalam pelaksanaannya melalui pembuatan laporan dan Inspeksi Pimpinan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan;

Jaksa Agung mengingatkan kepada segenap jajaran Kejaksaan, bahwa keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP, hendaknya tidak membuat kita berpuas diri. Namun, justru harus dijadikan pendorong semangat untuk berbuat lebih baik, agar kembali mampu mempertahankan capaian saat ini.

Hadir dalam acara ini baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) yaitu Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan RI Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., CSFA, beserta jajaran, Auditor Utama Keuangan Negara I Dr. Akhsanul Khaq MBA., CMA, CFE, CA, Ak, CSFA, CPA, CFrA, beserta seluruh Tim Pemeriksa, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, dan Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri, dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Jakarta, 19 Juli 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Serbuan Vaksinasi Koramil 01/Kodim 0503/JB Lancar Meskipun di Guyur Hujan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *