oleh

Beri Dukungan Anak Difabel sebagai “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”

SURABAYA | indeks.co.id — Menjelang Puncak Peringatan Hari Anak Nasional 2022 yang akan diperingati setiap tanggal 23 Juli 2022 harus menjadi momentum bersama dalam menguatkan komitmen untuk memenuhi hak anak.

“Peringatan Hari Anak Nasional ini adalah bagaimana kita mengingatkan semua stakeholders yang ada, baik dari kementerian lembaga, pemda, dunia usaha, LSM, lembaga agama termasuk media bagaimana komitmen dalam pemenuhan hak anak,” kata Karina Pertiwi, S.Th, S.E, yang akrab disapa dengan nama Karina, Rabu 13 Juli 2022.

Menurutnya, seorang anak memiliki hak untuk hidup, hak tumbuh berkembang dan berkreasi, apalagi dengan seorang anak difable yang memiliki bakat yang hebat seperti bisa bermain musik, menyanyi, modelling, teater, penari, stand up comedy, melukis, prestasi berolah raga dan bakat ketrampilan yang lainnya.

“Dengan mengusung tema besar Hari Anak Nasional 2022 yaitu Anak Terlindungi, Indonesia Maju, “tutur karina perlu kiranya kita menggali potensi bakat dan minat seorang anak sejak dini untuk diarahkan agar memiliki kreativitas skill untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan memunculkan potensi keahlian khususnya.

“Karina sangat berharap anak-anak difabel jangan dipandang sebelah mata, karena sebenarnya potensi mereka bisa melebihi anak normal lainnya. Walaupun banyak jenis penyandang difabel, mereka bisa memiliki kesempatan yang sama asalkan ada dukungan dari para orangtua, keluarga, guru, lingkungan sosial, pemerintah dan lembaga swasta dan lembaga komunitas untuk bergerak bersama-sama bersatu padu membantu mewujudkan kepedulian untuk memberi dukungan eksplorasi bakat dan minat.

Sengaja kita hadirkan performance syirin dan felicia anak tuna netra yang memiliki vocal suara emas dan memiliki keahlian bermain keyboard dan biola dalam mengisi acara seminar pendidikan Ausbildung – Program Studi & Kerja di Taiwan yang acaranya di gelar Gedung Wanita Surabaya (12/07/2022), “kata karina penuh semangat kepada awak media indeks.co.id (Red*)

BACA JUGA  Residivis Curanmor Kambuhan di Dorr Anggota Polresta Bogor Kota, Ini Alasannya

Redaksi/Publizher Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *