oleh

Mandiri Palmera Agrindo, Kurban Sapi dan Kambing, Sasar Warga di Lokasi Ini

Luwu Timur (Sulse) | indeks.co.id — PT Mandiri Palmera Agrindo, perusahaan yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan di Luwu Timur, membagikan daging hewan kurban pada karyawannya di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Minggu (10/7/2022).

“Dagingnya kita bagikan ke karyawan.Kita berharap kedepannya semua usaha yang sedang kita kembangkan di Rahmati Allah SWT,” kata Dedi Setyanto, Manager PT Mandiri Palmera Agrindo, Luwu Timur, Minggu (10/7/2022).

Selain kepada karyawan, daging kurban PT Mandiri Palmera Agrindo, juga diberikan pada pengelola dan pengurus rumah pintar Biowin melalui yayasan Nurul Iman, Tomoni.

Faizal, Ketua bidang sosial Yayasan Nurul Iman Tomoni sekaligus panitia kurban mengatakan, sumbangan dari PT.Mandiri Palmera ini merupakan kedua kalinya dan  memberikan kepercayaan pada yayasannya untuk mengelola dan membagikannnya pada warga.

“Kami sangat berterima kasih kepada PT Mandiri Palmera Agrindo melalui Rumah Pintarnya telah mempercayakan pengelolaan hewan kurbannya tahun ini kepada kami. Kami berdoa semoga apa yang menjadi ikthiar dari Rumah Pintar Biowin diijabah oleh Allah SWT,” tutupnya.

Untuk diketahui bersama bahwa Rumah Pintar Biowin adalah wadah edukasi pertanian ramah lingkungan yang digagas oleh PT. Mandiri Palmera Agrindo. Dimana Rumah Pintar Biowin selain menawarkan produk-produk pertanian, mereka juga menyediakan kelas-kelas sharing education terkait masalah-masalah pertanian, ikut serta membantu pemerintah dalam hal mengampanyekan pertanian yang ramah lingkungan serta menyediakan tenaga-tenaga pendamping atau penyuluh bagi petani Luwu Timur yang membutuhkan jasa mereka secara gratis.(Adi Barapi)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satgas Preemtif Ops Keselamatan Anoa, Sosialisasi Keselamatan di Pasar Baruga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *