Sultra | indeks.co.id — Dewan Pengurus Wilayah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang diduga mandek di Kejaksaan Tinggi Sultra. Hal itu dibeberkan oleh Rusdin selaku Sekretaris DPD GSPI Sultra, Kamis, 30/06/2022.
Pasalnya, Laporan tersebut masuk sejak Tanggal 12 April 2022 lalu, namun sampai hari ini diduga belum juga ada tindakan dari Kejati Sultra, ada apa ?.
Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, dengan Nomor : 27/B/LP/GSPI-SULTRA/IV/2022 dan Nomor : 28/B/LP/GSPI-SULTRA/IV/2022 terkait pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jalan Aspal Laosu, Pembangunan Embung Watulawu – Konawe, dan proyek Peningkatan Tata Air Tambak di Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka.
Sekretaris DPD GSPI Sultra Rusdin berharap kepada Kejagung RI agar segera memerintahkan dengan tegas kepada Kejati Sultra untuk memproses laporan Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah di adukan sejak Tanggal 12 April lalu.
“Kami berharap Kepada Kejagung RI untuk dengan tegas memerintahkan kepada Kejati Sultra setiap laporan yang masuk di Kejati Sultra agar benar – benar diproses dan ditindaklanjuti, sehingga tidak menjadi pertanyaan dan polemik baru,” Pungkasnya, Rusdin Sekretaris DPD GSPI Sultra.(Tim)