oleh

Laporan Mandek, GSPI Sultra Minta Kejagung Segera Tindak Lanjut

Sultra | indeks.co.id — Dewan Pengurus Wilayah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menindaklanjuti laporan DPD GSPI Sultra yang diduga mandek di Kejaksaan Tinggi Sultra. Hal itu dibeberkan oleh Rusdin selaku Sekretaris DPD GSPI Sultra, Kamis, 30/06/2022.

Pasalnya, Laporan tersebut masuk sejak Tanggal 12 April 2022 lalu, namun sampai hari ini diduga belum juga ada tindakan dari Kejati Sultra, ada apa ?.

Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, dengan Nomor : 27/B/LP/GSPI-SULTRA/IV/2022 dan Nomor : 28/B/LP/GSPI-SULTRA/IV/2022 terkait pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jalan Aspal Laosu, Pembangunan Embung Watulawu – Konawe, dan proyek Peningkatan Tata Air Tambak di Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka.

Sekretaris DPD GSPI Sultra Rusdin berharap kepada Kejagung RI agar segera memerintahkan dengan tegas kepada Kejati Sultra untuk memproses laporan Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah di adukan sejak Tanggal 12 April lalu.

“Kami berharap Kepada Kejagung RI untuk dengan tegas memerintahkan kepada Kejati Sultra setiap laporan yang masuk di Kejati Sultra agar benar – benar diproses dan ditindaklanjuti, sehingga tidak menjadi pertanyaan dan polemik baru,” Pungkasnya, Rusdin Sekretaris DPD GSPI Sultra.(Tim)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolda NTT dan Pa Sahli KASAD Tanam Pohon Cendana: Kebanggaan dan Komitmen untuk NTT Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *