oleh

Erick Thohir, “Jika Sarinah Mampu Diubah, Kota Tua Harus Juga Bisa”

JAKARTA | indeks.co.id — Berkunjung ke Kota Tua, Jakarta Utara pada Minggu (26/6) siang mendatangkan banyak inspirasi bagi Menteri BUMN, Erick Thohir. Di kawasan seluas 1,3 km persegi, yang juga disebut Batavia Lama (Oud Batavia) dan terdapat beberapa gedung milik BUMN, Erick memiliki visi mengubah Kota Tua agar lebih bermanfaat dan lebih maksimal seperti halnya Gedung Sarinah di Jakarta Pusat, Minggu 26 Juni 2022.

“Saya tertarik dan terinspirasi melihat bangunan di sekitar Kota Tua ini. Aset-aset bersejarah ada yang sudah dimanfaatkan dengan baik, seperti PosBloc di Pasar Baru untuk UMKM, produk lokal, seni dan budaya”, ujar Erick mencontohlan Gedung Filateli Pos yang kini menjadi Pos Bloc di kawasabn Pasar Baru.

Tapi, Erick melanjutkan, untuk kawasan Kota Tua sendiri masih banyak yang bisa dimaksimalkan. “Apalagi ada gedung-gedung milik BUMN, seperti Bank Mandiri, Jasindo, Kerta Niaga, atau Cipta Niaga masih belum maksimal penggunaannya,” ujarnya saat berkeliling di kawasan yang selesai di bangun pada tahun 1650 itu.

Merujuk pada renovasi terhadap Gedung Sarinah yang dilakukan Kementerian BUMN sehingga gedung yang berdiri sejak 15 Agustus 1966 itu kini menjadi pusat perbelanjaan berstatus cagar budaya dengan konsep urban forest yang mengutamakan outdoor space di jantung ibu kota , Erick ingin Kota Tua juga mengalami transformasi serupa. Terlebih nilai historis Kota Tua jauh lebih kental seiring dengan pembentukan kota Jakarta sebagai ibukota negara.

“Jika Sarinah mampu kita ubah, Kota Tua Harus Juga Bisa. Jika Sarinah kini menjadi daya tarik dan ikon baru Jakarta, maka Kota Tua akan hadir dengan impresi berbeda, namun memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat karena juga akan ada UMKM, produk lokal, pentas seni dan budaya. Apalagi tak jauh dari sini, ada eks Gedung Arsip Nasional. In syaa allah, tahun depan kita akan coba sinergikan dengan pembangunan kota tua secara menyeluruh,” tambahnya. (Syam)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Klarifikasi Pernyataan Rektor Unhas,Ini Penyampaian Pengacara Keluarga Virendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *