oleh

FORDIVA – PRORAKYAT BERSATU INDONESIA JAYA :  Urgensi Perlindungan Hukum Korban Rudapaksa Disabilitas

Surabaya | indeks.co.id — Kasus Rudapaksa (Pemerkosaan) yang di alami penyandang Disabilitas tuna rungu yang terjadi di kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) membuat Ketua Forum Relawan Difable yang juga Ketua Umum Pro Rakyat Bersatu Indonesia Jaya (PRBIJ) Megawati yang merupakan penyandang Tuna Daksa datang menemui ibu korban dan sang anak,memastikan kasus pemerkosaan yang menimpa gadis remaja penyandang disabilitas tuna rungu 15 tahun dapat ditangani secara adil, Jum”at 24 Juni 2022.

Kepada Redaksi media www.indeks.co.id Ketua Umum PRBIJ mengatakan bahwa, Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia terhadap anak yang tercantum pada Pasal 28B Undang-Undang Dasar 1945, tidak terkecuali pada anak penyandang disabilitas.

Perlindungan preventif menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi perbuatan pemerkosaan terhadap anak penyandang disabilitas, apabila perbuatan pemerkosaan telah terjadi, maka perlindungan represif menjadi upaya penegakan hukum”. Kata Megawati.

Menurutnya, Pemberian hak pada anak penyandang disabilitas, seperti mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan kejahatan seksual diatur dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh,ujarnya.

Iapun menyampaikan bahwa pada pasal 6 Undang-undang, Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual berhak memperoleh bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis termasuk kompensasi yang baru diberikan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, ucap Megawati,S.Psi.

Selain itu, Ketua Umum PRBIJ menambahkan bahwa dalam kasus ini tentunya harus dilakukan Penanganan yang selaras terhadap penyandang Disabilitas tuna rungu dan wicara yang menjadi korban pemerkosaan, jangan sampai terjadi pada saat melapor justru ditanya apakah korban berteriak atau tidak padahal sudah jelas korban tidak dapat berbicara dan mendengar, ujarnya.

Fakta demikian inilah, lanjut Megawati, sejatinya merefleksikan masih buruknya penampungan keterangan dan cara perolehan informasi yang benar atau akurat oleh penegak hukum yang jika terus dibiarkan akan memperburuk kondisi korban dan menjadikannya korban untuk kedua kalinya.

Instrumen hukum Indonesia juga belum optimal dalam menyelaraskan payung hukum bagi korban kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas akan tetapi secara yuridis belum dapat berjalan secara harmonis,terangnya.

Kami ingin memastikan kasus ini diselesaikan secara komprehensif, cepat, dan korban mendapatkan perlindungan yang selayaknya, baik secara psikologis dan hukum,” harapnya.

Megawati (Ketua FORDIVA) menambahkan, pihaknya berharap kasus hukum pemerkosaan keji terhadap korban disabilitas tersebut dapat segera berjalan dan diselesaikan.

Megawati menegaskan, FORDIVA (Forum Relawan Difable) tidak memberikan toleransi apapun terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. Dia pun mendorong agar pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dimulai sejak dari keluarga, lingkungan terdekat hingga seluruh masyarakat.

Aksi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus kita lakukan bersama-sama, semua pihak harus bergerak,” tutup Megawati.

Kedatangan Ketua Fordiva/PRBIJ Megawati,S.Psi di kediaman orang tua korban didampingi DPP – PRBIJ,Kharine.

Reporter : Kharine

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MEMBERIKAN PENGARAHAN DAN MEMBUKA SECARA RESMI RAPAT KERJA NASIONAL KEJAKSAAN RI TAHUN 2022

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *