oleh

Ketua Humas DPD GSPI Sultra Sorot Jetty PT Sambas Mineral Mining dan KUPP Kelas III Lapuko

Sultra – Konawe Selatan` indeks.co.id — Ketua Humas DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko diduga telah melakukan pembiaran pada aktifitas di jetty PT. Sambas Mineral Mining dan Jetty Triple 8. Pasalnya, kuat diduga Jetty Tersebut tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus).

Hal itu diungkapkan oleh Manton selaku ketua Humas DPD GSPI Sultra, Selasa, 21 Juni 2022. Sekitar Pukul 18.50 Wita.

Menurut Manton ia mengatakan bahwa aktivitas pengangkutan Ore Nickel dengan menggunakan Jetty yang diduga tanpa izin Tersus adalah salah satu pelanggaran hukum. Lantas  dimana tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum yakni pihak Polsek dan Polres Kabupaten Konawe Selatan ?.

Tidak hanya itu “kata Manton”, ia juga menduga KUPP Kelas III Lapuko kuat diduga berkonspirasi dengan pemilik Jetty yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin Tersus dengan tujuan untuk membantu dalam memuluskan aktivitas pengangkutan Ore Nickel tersebut.

Selain itu juga, terkait pengangkutan Ore Nickel di Jetty yang kuat diduga tanpa memiliki izin Tersus, kini salah satu perusahaan yaitu PT Visi Debtindo Mineral diduga keras turut serta terlibat dalam memuluskan aktivitas keluar masuknya tongkang dan melakukan pengapalan untuk penjualan Ore Nickel melalui Jetty PT Sambas dan Jetty Triple 8, Dalam hal ini PT Visi Debtindo Mineral diduga telah memberikan dokumen perusahaan kepada oknum penambang ilegal mining.

Lebih lanjut, Ketua Humas DPD GSPI Sultra Manton juga membeberkan bahwa, KUPP Kelas III Lapuko diduga menyalahgunakan wewenangnya, dalam hal ini membuat perintah untuk pemberian Dispensasi kepada PT Sambas Mineral Mining untuk melayani kepentingan umum.

BACA JUGA  Tak Mau Ditemui Wartawan Kepala SMK 1 Pancasila Ambulu Berdalih Sering di Kunjungi Wartawan

“Hal itu tertuang didalam surat yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Lapuko. Dengan Nomor Surat: UM.006/115/12/UPP.LPK-2022, Pada Tanggal 30 Maret 2022 lalu,” Terang Manton

Berdasarkan uraian diatas, DPD GSPI Sultra berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Agar segera bertindak dan melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus diatas. Selain itu, Ketua Humas DPD GSPI Sultra bakal melaporkan kasus tersebut di Mabes Polri melalui DPP GSPI di Jakarta untuk segera diproses dan ditindaklanjuti. Pungkas Manton.

Laporan : Tim

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *