oleh

Endus dugaan korupsi di KPU Konsel : GMPK SULTRA minta Kejati sultra proses seluruh yang terlibat

Konsel | indeks.co.id — Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun anggaran 2019 sampai 2021 GMPK Sulawesi Tenggara (Sultra) serukan aksi ujuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra guna memproses instansi KPU Konawe Selatan (Konsel).

Anto Madusila, bidang hukum & ham GMPK Sultra, mengendus dugaan korupsi di lingkup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe selatan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun anggaran 2019 sampai 2021.

Iya mengatakan bahwa, melalui hasil audit BPK RI pada TA 2019,2020 hingga 2021 banyaknya temuan-temuan yang tidak sesuai dengan kewajaran (adanya penyalahgunaan maupun mark up) dalam pengelolaan dana hibah pemilihan kepala daerah serentak,ucapnya.

Lanjut, Anto menyampaikan seharusnya penyelenggara pesta demokrasi yang itu di legitimasi oleh publick sebagai penentu dalam melaksanakan beberapa tahapan pemilihan umum maupun di ranah legislatif,eksekutif, tidak melakukan upaya-upaya untuk merugikan keuangan daerah dan Negara, apalagi pada saat pemilihan kepala daerah serentak itu masa pandemi covid 19.

“Berdasarkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam kasus dugaan korupsi manapun, setahu saya di tengah pandemi covid-19 ini sangat dilarang keras dan akan dikenakan sanksi keras pula” tegas Anto yang juga aktivis Nasional ini,”Jum’at 24 Juni 2022.

Iya sangat berharap aparat penegak hukum (APH) lebih peka melihat problem ini agar ada efek jera sehingga membuat para pelaku yang berpotensi akan merugikan daerah maupun negara tidak sewenang-wenang untuk mempermainkan anggaran yang itu di peruntukkan demi suksesnya pesta demokrasi di Konawe selatan maupun di Indonesia,ujarnya.

Kami sudah menyiapkan data untuk bahan materi kepada aparat penegak hukum demi kelancaran serta penegakan hukum yang valid akuntabel, kami Insya Allah akan melakukan aksi unjuk rasa di kejaksaan tinggi Sultra pada Selasa mendatang, tutup Anto Madusila.(AR).

BACA JUGA  Tinjau Kalikangkung, Kapolri Sebut Ada 3 Hal Prioritas Kesiapan Mudik

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *