oleh

TIPIKOR ASABRI, TIM JAKSA PENYIDIK MELAKUKAN PENYITAAN ASET MILIK TERSANGKA ESS

JAKARTA | INDEKS.CO.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun penyitaan yang dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, dan selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021. (K.3.3.1).

Jakarta, 01 Juni 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Menteri ATR/Kepala BPN Tinjau Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *