oleh

Indeks Kinerja Pariwisata Indonesia Raih Peringkat ke-32 Besar Dunia Menurut WEC

INDEKS.CO.ID | Jakarta, 30 Mei 2022 — Sektor Pariwisata Indonesia menorehkan prestasi membanggakan dimana indeks daya saing pariwisata dan perjalanan atau Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) yang baru saja dirilis secara resmi oleh World Economic Forum (WEC) pada 24 Mei 2022 menunjukkan bahwa Indonesia melesat naik 12 peringkat, dari posisi 44 menjadi peringkat 32 besar dunia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, dalam Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (30/5/2022) mengatakan meskipun diterpa berbagai kendala, Indonesia mampu mencapai peningkatan peringkat terbesar, naik hingga 3,4 persen. sementara Arab Saudi mencapai peningkatan peringkat terbesar kedua, karena skornya naik 2,3 persen pada TTCI.

“Indonesia menempati peringkat 32, naik 12 posisi dari 117 negara di seluruh dunia. Dan kenaikan 12 peringkat ini kita capai di tengah pandemi COVID-19 yang kita lalui dan begitu banyak kendala, tapi ternyata ada beberapa poin yang berhasil kita perbaiki dan tingkatkan. Dan kalau kita lihat di kawasan Asia Pasifik, sektor pariwisata tanah air juga berhasil masuk deretan 10 besar menempati peringkat kedelapan,” kata Menparekraf Sandiaga.

“Di ASEAN, Indonesia masuk di posisi yang sangat bergengsi karena kita berhasil melampaui capaian dari negara-negara tetangga kita,” kata Menparekraf.

Data tersebut menunjukkan bahwa pariwisata Indonesia berhasil merangkak naik atau berhasil bangkit dengan menggunakan anggaran yang efektif dan efisien. Membuktikan bahwa program dan kebijakan yang digulirkan oleh Kemenparekraf/Baparekraf tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, karena berdampak langsung pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong kepulihan ekonomi.

BACA JUGA  Polres Bone Selidiki Kasus Dugaan Korupsi (DD) Desa Kanco

“Ini saya baru laporkan kepada Presiden Joko Widodo dan beliau meminta untuk kita _all out_ menyuarakan prestasi ini bahwa di tengah badai pandemi, di tengah kesulitan yang kita hadapi, di tengah anggaran yang terus dikurangi, tapi kita mampu meningkatkan indeks kita 12 peringkat dan secara mantap dan signifikan ada di jajaran atas dari sektor pariwisata,” katanya.

Menparekraf Sandiaga berkomitmen akan terus meningkatkan kinerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia pun langsung bergerak cepat untuk mempelajari kembali atau mengevaluasi indikator-indikator yang memicu kebangkitan ekonomi di sektor pariwisata. Tidak hanya itu, Menparekraf juga akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait pemukhtahiran data. Sehingga apa yang menjadi capaian pariwisata Indonesia akurat dengan situasi yang ada di lapangan.

“Dan kita sekarang sedang mempelajari kembali indikator-indikator yang ada di tahun 2022 ini, bagaimana kita bisa meningkatkan lagi di tahun-tahun yang akan datang. Karena ada 112 indikator dan kita juga akan melibatkan kementerian/lembaga yang lain terkait dengan pemuktahiran data,” ujarnya.

“Karena kita tidak bisa kerja sendiri dan juga kita akan tingkatkan koordinasi lintas sektor kementerian/lembaga, termasuk juga akan merangkul pemerintah daerah. Dan kita akan terbitkan sendiri juga TTCI yang versi Indonesia untuk membangkitkan semangat mulai dari teman-teman provinsi, kabupaten, kota sampai ke tingkat desa wisata,” kata Menparekraf.

Inisiasi Menparekraf Sandiaga dalam menerbitkan TTCI versi Indonesia lantaran menjadi salah satu acuan dari indeks kinerja utama Kemenparekraf/Baparekraf, yang dipantau oleh _stakeholders_ parekraf hingga pemangku kepentingan.

*I Gusti Ayu Dewi Hendriyani*
*Kepala Biro Komunikasi*
*Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif*
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *