KENDARI | INDEKS.CO.ID — Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka, Masri Tulak, diduga mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) untuk mengangkut ore nikel dari Jety milik PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI) yang diselundupkan dari wilayah IUP PT PDP, Kolaka Utara.
Padahal sebelumnya, Masri Tulak, telah mengeluarkan imbauan pemberitahuan kepada PT KSI agar tidak melakukan pengangkutan ore nikel dan meminta pihak PT KSI mengusir jika ada kapal tongkang yang akan berlabuh di Jetty milik PT KSI, yang berada di wilayah IUP PT Putra Dermawan Pratama (PDP).
Pemberitahuan tersebut dikeluarkan Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka melalui surat nomor: UM.003/18/10/UPP.Klk-2022 dan ditujukan kepada Direksi PT KSI serta ditandatangani Masri Tulak sebagai kepala kantor.
Pengangkutan ore nikel ke kapal tongkonag yang diduga diselundupan dari wilayah IUP PT PDP.
Surat pemberitahuan tersebut, dibuat Masri Tulak, karena pihak dari PT KSI menyampaikan somasi PT PDP yang meminta Jetty milik PT KSI yang berada wilayah IUP PT PDP tidak melakukan aktivitas pengangkutan maupun pembongkaran ore nikel.
Kuasa Hukum PT PDP, Andri Darmawan, SH, MH, menyampaikan peringatan kepada PT KSI agar menghentikan pengangkutan ore nikel dan pengapalan melalui Jetty PT KSI yang berasal dari wilayah IUP PT PDP.
“Kami meminta agar menghentikan kegiatan pengangkutan dan pengapalan ore nikel melalui jetty PT KSI yang berasal dari wilayah IUP PT PDP dan jalan hauling menuju jetty PT. KSI, telah melintasi/memasuki wilayah IUP PT. PDP,” kata Andri Darmawan melalui keterangannya kepada indeks.co.id
Selain itu, Andri menyebutkan, dalam somasi yang disampaikan kepada PT KSI, terkait kegiatan penambangan illegal dan pengangkutan ore nikel di dalam wilayah IUP PT. PDP telah dilaporan kepada Kepolisian.
“Karena ini sudah dilaporkan kepada Kepolisian, kami berharap semua pihak menghormati proses hukum tersebut dengan tidak melakukan pengangkutan dan pengapalan ore nikel melalui jetty PT. KSI yang berasal dari wilayah IUP PT. Putra Dermawan Pratama,” kata Andri Darmawan melalui surat peringatannya, tanggal 10 Mei 2022.
Seperti diketahui, keluarnya keputusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor: 68/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022, maka izin usaha pertambang PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, secara hukum berlaku kembali dengan hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.
“Bahwa Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor : 540/196 tahun 2014 Tentang Pencabutan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Putra Dermawan Pratama tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung RI Nomor : 58/PK/TUN/2022, tanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelas Andri.
Dengan demikian, setelah mendapat somasi (peringatan) dari PT PDP, maka Direksi PT KSI pun memberitahukan peringatan PT PDP tersebut secara resmi kepada Kantor Unit Pelabuhan Wilayah III Kolaka. Dalam suratnya, PT KSI mengakui point-poitn somasi PT PDP, sehingga Masri Tulak menanda tangani surat imbauan(pemeritahuan) kepada PT KSI.
Ironisnya, setalah memberitahukan pelarangan pengangkutan dan pembongkaran ore nikel melalui Jetty PT KSI yang berada di Wilayah IUP PT PDP itu, justeru pihaknya sendiri menerbitkan SIB kepada PT Kasmar Tiar Raya untuk mengangkut nikel yang diduga dari wilayah IUP PT PDP yang saat ini laporan atas adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP seluas 850 ha sedang dalam proses hukum.
Sementara itu, dikonfirmasi kepada Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kolaka Utara, Haeruddin, mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi penyelundupan ore nikel yang berasal dari wilyah IUP PT PDP, di mana seolah-olah dilakukan pengapalan ore nikel dari Jety PT Kasmar Tiar Raya.
“Modusnya seolah-olah dari Jety PT Kasmar Tiar Raya, padahal kan sangat jelas diangkut dari Jety PT KSI, yang oleh Syahbandar atau Kepala Kantor Unit Pelabuhan Wilayah III (Syahbandar), Masri Tulak dilarang sendiri. Jadi kalau ini benar, Masri Tulak meludah dan menjilat ludahnya sendiri,” ujar Haeruddin melalui keterangannya, Minggu (29/5/2022).
Dia mengungkapkan, ore nikel yang dimuat dari kapal tongkang TB Nelly 15 dan BG Nelly 62, diduga diselundupkan dari lokasi IUP PT PDP yang 850 haktar. PT Kasmar Tiar Raya memberikan dokumennya untuk pengapalan, atau dikenal dengan istilah dokumen terbang.
“Jelas-jelas Jety PT KSI masuk Wilayah IUP PT PDP yang 850 ha itu, dan oleh Kepala Syahbandar sendiri sudah dilarang ada aktifitas pengangkutan maupun pembongkaran, tapi Kepala Syahbandar Kolaka, Masri Tulak sendiri mengeluarkan SIB/ SPBnya ke kapal tersebut untuk berlayar dengan muatan penyelundupan ore nikel PT PDP di Jety KSI,” terangnya.
Redaksi media ini berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak PT KSI dan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Wilayah III Kolaka, Masri Tulak, namun hingga berita ini tayang belum diperoleh akses informasi. (Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi