oleh

Babak Belur Diduga Dianiaya Kades dan Aparat Desa, Penarik Odong Dirawat Inap Di Puskesmas

INDEKS.CO.ID | SUMENEP,MADURA,JAWA TIMUR — Beberapa supir penarik odong-odong di desa diundang kepala desa datang ke balai desa Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut hadir kepala desa dan beberapa aparat desa lainnya. Kepala desa menegur para penarik odong-odong yang masih beroperasi kurang lebih pukul 5 sore. Hal tersebut dinilai melanggar surat edaran yang dibuat kepala desa.

Para sopir odong-odong protes terhadap apa yang disampaikan oleh kepala desa, karena mereka masih beroperasi sebelum pukul 5 sore. Akhirnya terjadi debat mulut antara kepala desa dengan sopir odong-odong.

Merasa kesal didebat, kepala desa menarik leher baju Wawan salah satu sopir odong-odong. Tidak terima dengan tindakan tersebut, wawan melawan, yang berujung pada pengeroyokan terhadap Wawan oleh beberapa aparat yang hadir, hingga Wawan mengalami babak belur.

Syahrul, salah satu aparat desa membantah jika kepala desa yang melakukan penganiayaan.

“Wawan menyerang kepala desa terlebih dulu, dan kepala desa membela diri, yang dibantu oleh aparat yang hadir pada kesempatan tersebut.” Bantah Syahrul, saat dikonfirmasi Wartawan.

Keterangan Syahrul berbeda dengan penjelasan Rauf, salah satu penarik odong-odong yang juga hadir di lokasi kejadian. Menurutnya, kepala desa Joni yang pertama mendorong Wawan.

“Wawan tidak terima dengan tindakan tersebut melakukan perlawanan, namun aparat desa lain malah membantu kepala desa, tidak melerai kejadian tersebut. Wawan kemudian terjatuh dan diinjak-injak oleh aparat yang ikut membantu kepala desa.” Tegas Rauf, salah satu Penarikan odong-odong kepada awak media, senin (16/05/2022).

Saat ini Wawan terbaring di Puskesmas Sapeken dengan kondisi lemah. Menurut Cici, keluarga korban, Wawan masih dirawat di Puskesmas dalam kondisi lemah.

“Wawan sudah melakukan pemeriksaan medis atas kejadian yang menimpanya” Tutup Cici, Kelurga Korban, Senin (16/05/2022). (Nang/Red).

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kodim Soppeng Gelar Latihan PAM PEMILU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *