oleh

Lantik Anggota BPD Bupati Pesan ADD dan DD Harus Dikelola Secara Profesional

Seram Bagian Barat _ indeka.co.id — Bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (BPD) empat Desa di Kabupaten SBB.yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati SBB Kota Piru lantai III,Jum’at 13 Mei 2022.

Turut Hadir Bupati SBB Timotius Akerina, Para Staf Khusus Bupati, Kepala OPD, Camat Dan para Kades .

Bupati dalam sambutannya mengatakan Anggota BPD yang baru saja di Lantik dan di ambil sumpah di saat ini merupakan wakil masyarakat yang di pilih oleh masyarakat dari keterwakilan perempuan an,keterwakilan wilayah atau soa di desa.
“masa jabatan keanggotan BPD adalah enam tahun terhitung sejak di ambil sumpah.BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa .”ungkap Bupati.

Lanjut Akerina, BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa,untuk itu harapkan harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergis dengan tetap dan terus melakukan kordinasi dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat di desa.

“Lakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa baik dana desa (DD)maupun alokasi dana desa(ADD)yang di berikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga pengelolaan keuangan desa sampai batas waktu yang di tentukan menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan BPD” ujar Akerina.

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Percepatan Penggunaan PLTS Atap, Kementerian ESDM - Kemendikbudristek Luncurkan Program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (GERILYA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *