oleh

Tingkatkan Budaya Kerja Pegawai, Setwapres Luncurkan _Role Model_ Agen Perubahan 2022-2023

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Sebagai satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang ditunjuk menjadi _pilot project_ reformasi birokrasi pada 2009, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas Wakil Presiden sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), internal Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) terus melakukan berbagai perubahan dan inovasi dalam meningkatkan budaya kerja pegawai, salah satunya dengan peluncuran ( _launching_) Role Model Agen Perubahan (RMAP) Setwapres 2022-2023, yang diselenggarakan  secara _hybrid_, di ruang Sinergi Setwapres, Jalan Kebon Sirih No 14, Jumat (13/05/2022).

Pada kesempatan tersebut, mewakili Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto menyampaikan apresiasi  kepada RMAP terpilih dan berpesan agar RMAP dapat memberi kontribusi positif bagi lingkungan Setwapres.

“Mudah-mudahan penetapan RMAP ini akan membawa kebaikan. Dan nantinya RMAP yang terpilih ini akan dibantu dengan tim kerja atau tim promosi. Mudah-mudahan kerja sama antara _role model_ dan tim kerja ini semakin baik, sehingga _role model_ dapat menjadi penyebar virus kebaikan dan perubahan untuk kita di Setwapres ini. Kita bisa memangun kolaborasi, profesionalitas, memperbaiki akuntabilitas, pelayanan, dan lain-lain. Juga kita membuat masing-masing kita lebih baik,” pesannya.

Adapun RMAP terpilih yaitu,  Ranking I Kategori Bidang Pelayanan Prima Rusmin Nuryadin; Ranking I Kategori Bidang Akuntabilitas Yayat Hidayat; Ranking I Kategori Bidang Kolaborasi Kreestianawati, dan Ranking I Kategori Bidang Profesionalisme Faniagi Hardianto.

Proses ini diawali dengan penyusunan konsep Petunjuk Teknis Penerapan Pengembangan Budaya Kerja Melalui Penetapan RMAP di Lingkungan Setwapres. Mekanisme pemilihan RMAP dimulai dari penjaringan di unit Eselon II; seleksi di unit kedeputian; dan pemilihan dengan _scoring_ akhir oleh pejabat/pegawai melalui survei di Setwapres. Unsur penilaian meliputi 4 _cluster_ indikator, yakni _Cluster_ I: gabungan indikator disiplin, tanggung jawab dan perilaku; _Cluster_ II: gabungan indikator kerja sama dan komunikasi; _Cluster_ III: gabungan indikator orientasi pelayanan, kualitas kerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta ketelitian ( _zero mistakes_); dan _Cluster IV_: inovasi.

BACA JUGA  10 Saksi Kasus Dugaan TIPIKOR PT.ASABRI diperiksa Jam Pidsus Kejagung RI

Dari hasil penjaringan tersebut, jumlah calon RMAP yang memenuhi syarat dan berhak ikut dalam pemilihan akhir setelah dilakukan verifikasi adalah 16 orang yang berasal dari 4 kedeputian. Sesuai keputusan Rapat Tim Pelaksana RB Setwapres, komposisi calon RMAP terdiri dari 4 kategori, yakni Kategori Bidang Pelayanan Prima 4 orang calon, Kategori Bidang Akuntabilitas 4 Orang calon, Kategori Bidang Kolaborasi 4 orang calon, dan Kategori Bidang Profesionalisme 4 orang calon. Masing-masing kedeputian berhak mencalonkan 1 calon RMAP untuk setiap kategori.

Tahap akhir dari proses pemilihan RMAP ini adalah penetapan RMAP yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekretariat Wakil Presiden Nomor 22 Tahun 2022.

Menurut Ketua Tim Pelaksana RB Setwapres Slamet Widodo melaporkan bahwa Setwapres berkeinginan untuk mengimplementasikan _Core Values_ Kemensetneg Teladan BAIK (Berintegritas, Andal, Inovatif, dan Kolaboratif).

“Tim RB Setwapres melakukan pendekatan perbaikan dalam  rangka reformasi birokrasi melalui “Strategi Penerapan RMAP Secara Kolaboratif dan Inklusif (Si-Aktif), yang inisiasinya adalah sebagai langkah perbaikan impelementasi reformasi birokrasi. Mudah-mudahan ke depan akan ada dampak yang nyata bagi kita semua,” ungkapnya.

Peran RMAP menjadi sangat strategis untuk meningkatkan budaya dan perilaku kerja. Oleh karena itu masing-masing RMAP terpilih telah membuat _Action Plan_ Tahun 2022-2023, dengan kegiatan antara lain _benchmarking_, sosialisasi/diskusi tematik, _sharing of knowledge_, serta mentoring dan supervisi.

Mekanisme baru dalam pemilihan RMAP yang memberikan ruang partisipasi semua pegawai untuk memilih, tampaknya mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan. Koko Haryono, Analis Kebijakan Madya di Kedeputian PMPP, misalnya, menyambut baik pemilihan RMAP yang diyakini akan membentuk budaya kerja dan pola kerja yang baru di Setwapres.

“Perubahan bukanlah ha yang mudah, oleh karena itu diperlukan agen-agen perubahan yang menjadi penggerak dan moto perubahan itu. Dan diharapkan _role model_ itu dapat mengubah pola kerj serta budaya kerja baru d lingkungan Setwapres dan Kemensetneg,” ungkap Koko.

BACA JUGA  Senangnya Para Kades Usai Ketahui Kabar Ini, Apdesi Minta Dana Desa Naik hingga Rp 10 Miliar, Wow!

Hal senada juga disampaikan oleh Primadi Wicaksana, Analis Kebijakan Muda DKP, dan Irene Astika Dewi, Analis SDM Aparatur. Keduanya berharap pemilihan RMAP ini akan memberikan dampak yang signifikan dan positif bagi perbaikan budaya kerja di Setwapres.

Peluncuran RMAP 2022-2023 ini merupakan komitmen Setwapres dalam mewujudkan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Sebagai institusi yang berwenang melakukan evaluasi reformasi Kementerian/Lembaga (K/L) setiap tahun, pada 2021 KemenPANRB menyampaikan, perlunya perbaikan dan penguatan peran Agen Perubahan secara nyata dalam implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemensetneg. Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan mekanisme penerapan dan pengembangan RMAP yang dilanjutkan dengan implementasi _Action Plan_ serta _monitoring_ dan evaluasi (monev)  manajemen perubahan secara lebih jelas.

Sejalan dengan rekomendasi tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, tahun ini Setwapres  menetapkan perbaikan mekanisme penerapan RMAP sebagai salah satu program dalam bidang manajemen perubahan. RMAP yang pada tahun-tahun sebelumnya bersifat _top down_, diubah prosesnya dengan  memberikan ruang partisipasi bagi semua pegawai untuk memilih. Hal ini untuk mendorong peningkatan konsolidasi dan mendukung penerapan perilaku pola kerja baru yang lebih melembaga di Setwapres, serta memperkuat penerapan _Core Values_ ASN BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Setwapres, dan perwakilan dari Tim Pelaksana Reformasi Setwapres.
NL/SK-BPMI, Setwapres
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *