oleh

Pelaku Kejahatan Penggelapan HandPhone Diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar

MAKASSAR _ INDEKS.CO.ID |Tim Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal kosman.SH, dan PS Panit opsnal 2 Aiptu Jamaluddin di back up oleh Jatanras Polrestabes Makassar yang di pimpin oleh Iptu Afhi Abrianto,S.Tr.K,MH dan Kasubnit 2 Ipda Nasrullah Amd.kep.SE,MH.

Berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku penggelapan handphone, pada hari selasa tanggal 26 April 2022 sekira pukul 02.00 Wita Bertempat di Panciro,Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa,

Panit 1 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal kosman.SH, membenarkan hal tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor LP / B / 224 / II / 2022 / SPKT / Polrestabes Makassar / Polsek Tamalanrea, tanggal 18 April 2022.

“Pelaku berinisial NV alias Bintang (26) warga Bontoramba Kecamatan Tamalanrea ,Kota Makassar,”ucap Ipda Muhammad Iqbal kosman,Rabu (27/4/2022).

Lanjut Panit 1 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal kosman.SH, kasus tersebut terjadi pada Senin (18/4/2022), di jalan Katimbang,Kecamatan Tamalanrea,Kota Makassar.

Awalnya NV (26) meminta tolong kepada korban ISHKAABUGRAH Sembe untuk di antar kebengkel yang ada di jalan katimbang,Kecamatan Tamalanrea,Makassar dengan alasan untuk memperbaiki ban motornya, setelah itu korban berboncengan dengan pelaku ke bengkel tersebut, dan setelah itu pelaku meminjam HP korban, dan setelah itu membawa lari HP milik korban tersebut.

“Pelaku meminjam handphone milik temannya dengan alasan untuk berkomunikasi dengan temannya. Namun pelaku kemudian meninggalkan korban dengan membawa handphone tersebut,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut Pelaku NV alias Bintang (26) diamankan ke kantor Polsek Tamalanrea guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.Pelaku di kenahi Pasal 372 KUHPidana.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : AN

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sepak Terjang Kapolsek Turikale, Berhasil Ungkap Investasi Bodong Miliaran Rupiah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *