oleh

Forsemesta Soal Gurita Trading, Pencemaran Lingkungan Dan Utang pajak 326 Miliar PT. VDNI dan PT. OSS

JAKARTA | INDEKS.CO.ID —Dugaan pelanggaran perusahaan industri pemurnian nikel (smelter) yakni PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) kembali menjadi sorotan. Forum Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) diketahui telah melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dan pelaporan di KPK RI dan Bareskrim Mabes Polri terhadap beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. VDNI dan PT. OSS.

Ahmad Iswanto (Presidium Forsemesta) membeberkan beberapa dugaan pelanggaran PT. VDNI dan OSS mulai dari Gurita trader, tunggakkan pajak hingga masuk pada pencemaran lingkungan.

“Aksi kami hari ini adalah sebagai upaya dalam membongkar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut yang dimana PT. VDNI dan OSS sebagai industri pemurnian nickel (Smelter) telah menciptakan trading tangan kedua yang bernama PT. Kyara Sukses Mandiri (KSM), PT. Satya Karya Mineral (SKM) dan PT. Mineral Putra Prima (MPP) yang mana ketiga perusahaan tersebut kami duga adalah milik dari petinggi kedua industri smelter tersebut, hal itu memang sudah dibuktikan dengan surat teguran dari Kementerian ESDM RI dengan nomor : 1167/30.07/DJB/2020 tertanggal 21 September 2020.” ungkapnya.

Kedua perusahaan industri smelter tersebut juga diduga telah menciptakan trading tangan ketiga gurita lanjutan dari 3 perusahaan trading sebelumnya, trading tangan ketiga tersebut masing-masing ialah PT. Bintang Delapan Capitan (BDC), PT. Bintang Delapan Resources (BDR), PT. Dua Delapan Resources (DDR), PT. EKASA YAD Resources (EYR) dan Terakhir PT. Kencana Bumi Sakti (KBS).

“Gurita tersebut diduga sengaja diciptakan untuk menekan harga pembelian ore nikel penambang lokal dengan harga miring, selain itu juga diduga sebagai upaya untuk menghindari pajak pembelian maupun penjualan dari negara”, Ungkapnya saat diwawancarai awak media di depan Gedung Mabes Polri Rabu, (27/04/22)”, Lanjutnya.

BACA JUGA  Peringatan Hakteknas ke-26, Momentum Tumbuhkan Kepercayaan Diri Bangsa Indonesia

Selain itu, Ahmad (sapaan nya) juga mengatakan bahwa pelanggaran perusahaan tersebut tidak hanya pada Gurita trader namun juga ada indikasi pencemaran Lingkungan dan Tunggakan pajak kepada pemerintah daerah yang membengkak senilai Rp. 326 Miliar.

“Dugaan pelanggaran VDNI dan OSS tidak hanya pada gurita trader tangan kedua dan ketiga, namun sejak tahun 2017 sampai 2020 pihak VDNI dan OSS telah mengabaikan kewajibannya untuk membayar tunggakkan pajak yang sudah membengkak menjadi 326 Miliar, ini merupakan pelanggaran terhadap UU No:28 tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah. Ditambah lagi dengan pencemaran lingkungan yakni polusi debu batubara yang sempat membuat banyak masyarakat sekitaran industri terkena dampak penyakit ispa, lahan pertanian yang tercemar, sungai dan pesisir pantai timur konawe yang menjadi sumber penghidupan nelayan menjadi tercemar, bukan kah sebaik baik investasi adalah yang memberikan dampak baik bagi masyarakat ?”, Bebernya.

Saat menerima laporan masa aksi, Komisaris Polisi Agus (Humas Polri) mengatakan bahwa Surat laporan yang dibawa oleh Forsemesta akan segera dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri.

“Surat Laporan ini kami terima dan akan segera kami limpahkan kepada Bareskrim untuk dilakukan proses lebih lanjut” Ucap Agus.

Sehari Sebelumnya mereka melakukan pemasangan ratusan Spanduk bermuatan protes dan aspirasi terhadap aktivitas PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Penjuru Kota Jakarta.

“Ratusan Spanduk telah terpampang diseluruh penjuru kota jakarta, kami ingin menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk segera menghentikan aktivitas kedua Industri Smelter tersebut sebelum melunasi dan menunaikan kewajibannya terhadap negera. Pertama, Soal utang pajak Air Permukaan dan Penerangan Non PLN PT. Virtue Dragon Nikel Industri dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) Senilai 326 Miliar Rupiah. Kedua, Skandal Penggelapan Pajak Pembelian ore nikel yang diduga dilakukan oleh Kedua Industri Smelter tersebut dengan menciptakan Gurita Trader sebagai cara untuk menekan harga pembelian ore dalam mencari selisih pemberlian terhadap pengusaha lokal dan terakhir adalah Dugaan Pencemaran Udara yang dilakukan oleh kedua Industri Smelter terhadap masyarakat sekitar wilayah Investasi mereka dengan sebaran debu Batubara pembuangan sisa pembakaran produksi pemurnian nikel”, Tutup Ahmad Iswanto.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : IP

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *