oleh

PERANAN BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL

Indonesia Ekspress _ INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Dalam upaya melaksanakan Visi-Misi Presiden RI Tahun 2019-2024 dan Arah Kebijakan Jaksa Agung tentang peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto mengungkapkan bahwa Bidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung maupun di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri berperan dalam mendukung kegiatan proyek pembangunan strategis nasional (PSN) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D).

JAM-Intelijen menjelaskan jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp252.277.635.866.877 (dua ratus lima puluh dua triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Sementara itu, jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sampai dengan Maret 2022 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp50.175.487.604.740 (lima puluh triliun seratus tujuh puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa pihaknya berperan melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. (K.3.3.1).

PERANAN BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL

Indonesia Ekspress _ INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Dalam upaya melaksanakan Visi-Misi Presiden RI Tahun 2019-2024 dan Arah Kebijakan Jaksa Agung tentang peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto mengungkapkan bahwa Bidang Intelijen baik di Kejaksaan Agung maupun di seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri berperan dalam mendukung kegiatan proyek pembangunan strategis nasional (PSN) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D).

BACA JUGA  Forkam HL Sultra : PT. Sandima Duta Emilan Menambang Tanpa Izin dan di duga Merambah Kawasan Hutan di IUP PT. Antam Tbk

JAM-Intelijen menjelaskan jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp252.277.635.866.877 (dua ratus lima puluh dua triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Sementara itu, jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sampai dengan Maret 2022 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp50.175.487.604.740 (lima puluh triliun seratus tujuh puluh lima miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa pihaknya berperan melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat. (K.3.3.1).

Jakarta, 22 April 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *