oleh

Bertemu Dubes Panama, Kepala BNN RI Bahas Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkoba

INDONESIA EKSPRESS _ JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Dr. Petrus Reinhard Golose melakukan pertemuan bersama duta besar Panama untuk Indonesia, Manuel Antonio Saturno Escala, Rabu (13/4). Pada pertemuan tersebut keduanya membahas terkait penanggulangan narkotika di masing-masing negara dan kerja sama yang mungkin dapat dijajaki.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Four Season, Jakarta, tersebut Kepala BNN RI juga menyampaikan rencana kunjungan kerjanya ke Panama, serta beberapa negara Amerika Latin lainnya yang akan dilakukan pada pertengahan Mei mendatang.

Dr. Petrus Reinhard Golose berharap pertemuan dengan Dubes Panama dan kunjungan kerjanya nanti dapat meningkatkan kerja sama dengan Panama mengingat adanya peningkatan peredaran gelap narkotika di masa pandemi.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih karena pertemuan ini dapat berlangsung dan saya berharap dapat meningkatkan kerja sama dalam penanggulangan peredaran gelap narkotika khususnya yang berasal dari jaringan golden peacock,” ungkap Kepala BNN RI.

Sementara itu, Manuel Antonio Saturno Escala saat diwawancarai usai pertemuan mengatakan sangat menyambut baik kerja sama antara BNN RI dan pemerintah Panama dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dubes Panama untuk Indonesia tersebut menuturkan bahwa pihaknya akan mengkaji hal apa saja yang nantinya dapat dikerjasamakan.

“Kami akan menelaah kerja sama apa saja yang dapat dibangun antara BNN RI dengan Panama, dan kami yakin akan ada banyak hal dan peluang kerja sama yang dapat dilakukan dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar Manuel Antonio Saturno Escala.

Laporan : Syam
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat dan Persub RTRW Provinsi Bengkulu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *