oleh

TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH YANG MERUPAKAN BURONAN ASAL KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Pada Jumat 01 April 2022 pukul 17:50 WIB bertempat di Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kalimantan Timur, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan Buronan Dugaan Korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH
Tempat lahir : Balikpapan
Usia / tanggal lahir : 55 tahun / 22 Januari 1967
Jenis Kelamin  : Laki – laki
Alamat  : Jl. Dayung 2 RT 002 No 047 Desa Singa Gembara Sangatta Utara Kutai
Timur
Pekerjaan  : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pendidikan : Sarjana
HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.025.909.860,- (enam milyar dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

Terpidana HERLIANSYAH, SH selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur tahun 2011 pada kegiatan Pengadaan Tanah Sarana Umum Dermaga – Pembebasan Tanah untuk Lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur yaitu dengan membayarkan ganti rugi Pembebasan Lahan untuk Pelabuhan Umum di Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2011 (tahap I) tidak sebagaimana mestinya/tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.1.520.047.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta empat puluh tujuh ribu rupiah) setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp.75.992.350,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah) sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.444.054.650,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah), dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp. 4.820.956.800,- (empat milyar delapan ratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah), setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp. 239.101.590,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.581.855.210,- (empat milyar lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sepuluh rupiah), total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 6.025.909.860.- (Enam milyar dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

BACA JUGA  SALAM REDAKSI : KREDIBILITAS MEDIA HADAPI PEMILU 2024

Terpidana HERLIANSYAH,SH bersama sama dengan Drs. H. ARDIANSYAH ASIM Bin ASIM, KASMO, HP dan ISMUNANDAR pada kegiatan Pengadaan Tanah Sarana Umum Dermaga – Pembebasan Tanah untuk Lokasi Pelabuhan Kenyamukan Kabupaten Kutai Timur telah menguntungkan atau memperkaya 52 (lima puluh dua) pemilik SPPTP, 1 (satu) orang pemilik SKPPT serta 1 (satu) orang pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Terpidana HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dan melanggar pasal 2 ayat (1)  Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Terpidana HERLIANSYAH, SH Bin ACHMADSYAH diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

BACA JUGA  Usut Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polri Tegaskan Profesional, Transparan dan Objektif

Jakarta, 01 April 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *