oleh

KEJATI BANTEN TERIMA UANG PENGGANTI TIPIKOR UNBK DIKBUD BANTEN TA.2018

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Pada Jumat 01 April 2022, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penitipan uang pengganti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dari PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) sejumlah Rp8.987.130.000.,00- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Adapun uang sejumlah Rp8.987.130.000.,00- (Delapan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dititipkan pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Serang. (K.3.3.1).

Jakarta, 01 April 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tabligh Akbar Pemkab Soppeng Dihadiri UAS, Polres Soppeng Kerahkan Ratusan Personil Pengamanan dan Polisi Santri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *