oleh

Asesmen Nasional Sempurnakan Sistem Evaluasi Pendidikan Indonesia

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — 1 April 2022 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-19: Rapor Pendidikan Indonesia. Kemendikbudristek menghadirkan platform Rapor Pendidikan yang berisi laporan hasil Asesmen Nasional (AN) dan analisis data lintas sektor untuk masing-masing satuan pendidikan dan daerah. AN menggantikan Ujian Nasional (UN) dengan penyempurnaan pengukuran aspek kognitif dan non-kognitif serta penggunaan teknologi.

“Penerapan AN sejalan dengan prinsip kami di Kemendikbudristek, yaitu mengakselerasi transformasi pendidikan Indonesia, terutama dalam hal evaluasi pendidikan. Poin yang kita tekankan dalam penerapan AN adalah evaluasi yang berorientasi pada mutu, sistem dan pengumpulan informasi yang terintegrasi, serta mendorong refleksi dan perbaikan. Bukan sekadar hasil akhir,” ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran yang juga ditayangkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (1/4).

AN diimplementasikan secara masif pada tahun 2021 dengan melibatkan seluruh elemen pendidikan, diterapkan di lebih dari 259 ribu satuan pendidikan tingkat SD atau MI sederajat, SMP atau MTs sederajat, sampai SMA atau MA sederajat, dengan melibatkan lebih dari 3,1 juta pendidik dan 6,5 juta peserta didik.

Mendikbudristek menjelaskan, Rapor Pendidikan mengintegrasikan berbagai data pendidikan hasil AN untuk membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan mengidentifikasi capaian dan akar masalah, melakukan refleksi, serta merancang langkah-langkah pembenahan yang efektif berbasis data.

“Perlu saya sampaikan lagi bahwa AN merupakan model evaluasi pendidikan yang saat ini sangat kita butuhkan. AN merupakan hasil dari evaluasi kami atas sistem dan dampak dari UN, ditambah dengan adaptasi dan penyesuaian dengan standar kompetensi internasional,” ungkap Nadiem.

Lebih lanjut, ia menjelaskan beberapa perubahan yang terjadi dalam AN beserta implikasinya. Dalam AN, yang diukur adalah kompetensi dasar literasi dan numerasi menggunakan metode berstandar internasional namun tetap berkonteks Indonesia. Dengan demikian, basis intervensi yang berfokus pada pengembangan kompetensi dasar sebagai bagian paling penting dari kualitas pendidikan.

BACA JUGA  Heboh,Anak Sapi Berkepala Dua Lahir di Bone

Berikutnya, AN mengukur tentang karakter peserta didik dan kualitas lingkungan belajar selain kompetensi literasi dan numerasi sehingga analisis hasil belajar secara holistik menjadi dasar dalam mengidentifikasi akar permasalahan pendidikan Indonesia.

“Melalui hasil AN, kami menemukan korelasi positif antara kompetensi literasi dan numerasi peserta didik dengan indeks karakter peserta didik. Ini adalah bukti bahwa AN mampu memberikan gambaran komprehensif tentang kualitas pendidikan di Indonesia,” ujar Mendikbudristek.

Dijelaskan Menteri Nadiem, bahwa korelasi positif antara kompetensi kognitif dan non-kognitif menekankan pentingnya penerapan Kurikulum Merdeka sebagai rancangan pembelajaran yang lebih holistik di setiap jenjang pendidikan. Selain itu, korelasi ini juga menunjukkan dengan jelas bahwa kualitas pembelajaran dan iklim satuan pendidikan sangat perlu untuk mendapatkan perhatian yang lebih besar daripada aspek sarana prasarana dan administratif agar kompetensi dasar dan karakter peserta didik terus mengalami perbaikan.

Pelaksanaan AN sepenuhnya berbasis komputer memungkinkan penggunaan pertanyaan atau media yang lebih komprehensif dan interaktif. Oleh karenanya, hasil asesmen menjadi lebih akurat, valid, komprehensif, dan cepat diolah sebagai basis intervensi ke depan.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : Syam

#MerdekaBelajar
#RaporPendidikan
#IdentifikasiRefleksiBenahi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *