oleh

Peresmian Integrasi Layanan DAMRI Rute Stasiun Cikarang – Hollywood Junction Jababeka

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — DAMRI hari ini, 31 Maret 2022 resmi mengoperasikan angkutan shuttle dengan rute Stasiun Cikarang menuju wilayah Jababeka, khususnya Hollywood Junction Jababeka.

Peresmian tersebut dilakukan di Stasiun Cikarang yang turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beserta jajaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Zulfikri beserta jajaran, Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin, Direktur Keuangan DAMRI Joni Prasetiyanto, Direktur PT Jababeka Tbk Sidarta Darmono, Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur Agung Wicaksono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hendra Gunawan, Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia Mukti Jauhari dan beberapa undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa masyarakat Cikarang harus bangga dengan terwujudnya integrasi Stasiun Cikarang menuju Jababeka. Kehadiran Bus DAMRI untuk rute ini sangat tepat dalam membantu masyarakat memenuhi akses transportasi untuk wilayah kawasan Kota Jababeka.

Sementara itu, Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengatakan bahwa peresmian operasional rute *Stasiun Cikarang – Hollywood Junction Jababeka* merupakan salah satu wujud dan komitmen perusahaan dalam mendukung program Kementerian Perhubungan untuk menghadirkan konektivitas antar wilayah.

Rute Stasiun Cikarang – Hollywood Junction Jababeka beroperasi setiap Senin sampai Sabtu mulai 1 April 2022 dengan jadwal keberangkatan setiap 1 jam sekali dari pukul 05.30 sampai 17.30. “DAMRI mengerahkan armada bus terbaik jenis microbus berkapasitas 12 pelanggan yang akan dioperasikan untuk mendukung layanan tersebut,” terang Milatia.

Pada tahap awal, DAMRI memberikan tarif promo sebesar Rp10.000,00 untuk perjalanan dari Stasiun Cikarang menuju Hollywood Junction Jababeka maupun sebaliknya. Pemesanan tiket dapat menggunakan aplikasi DAMRI Apps selambatnya 3 jam sebelum waktu keberangkatan. Pembayarannya dapat dilakukan dengan menggunakan platform digital yang ada, seperti OVO, LinkAja, Traveloka, GoPay, RedBus, ShopeePay, Mandiri, dan gerai Alfamart maupun Indomaret di seluruh Indonesia.

BACA JUGA  NTT Jadi Provinsi Prioritas Ke-7 Yang Dikunjungi Wapres Terkait Pengurangan Kemiskinan Ekstrem

Milatia optimis bahwa dibukanya layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya pengguna Commuter Line/KRL dari Stasiun Cikarang untuk menggunakan DAMRI menuju tempat kerja di wilayah Jababeka.

Kota Jababeka sendiri terletak 35km sebelah timur dari pusat bisnis Jakarta dan mencakup daerah Cikarang, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bekasi. Kota ini menampung lebih dari 1.650 perusahaan lokal dan multinasional dari 30 negara, termasuk Hollywood Junction yang merupakan fasilitas unggulan dari Jababeka Residence berupa pusat kuliner dan tempat hangout dengan konsep semi terbuka. Selain itu, Jababeka merupakan kota berbasis industri yang memiliki pengembangan industri dan jaringan transportasi umum.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat mulai dari Pemerintah Pusat, Daerah, hingga BUMN sehingga DAMRI dapat hadir untuk mendukung mobilitas di kawasan industri Jababeka, khususnya Hollywood Junction Jababeka.” tutup Milatia.

Untuk di ketahui Tentang DAMRI.
DAMRI adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang transportasi darat. Berkantor pusat di Jakarta, DAMRI saat ini memiliki 4 Divisi Regional, serta 57 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Berdiri sejak 25 November 1946, DAMRI berupaya menjadi perusahaan transportasi kelas dunia yang handal, berkinerja unggul, dan berkelanjutan, dengan menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam aktivitas usaha perusahaan.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : Syam

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *