oleh

Unjuk Rasa LSM LPMT SULTRA Di Mapolda Sultra

Kendari _ indeks.co.id — LSM LPMT SULTRA melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra terkait dugaan penggunaan Jalan Umum yang dilakukan Oleh Asosiasi Penambang Batu (ASPENTU) di Desa Matandahi dan Desa Poni-Poniki Kec.Motui Kab. Konawe Utara.(12/03/2022).

Demi kelancaran aktivitas Hauling/pemuatan serta penggarapan batu Gamping atau pertambangan galian C pihak ASPENTU dinilai mengabaikan kaidah-kaidah pertambangan dan peraturan yang berlaku, seakan ASPENTU kebal terhadap hukum.

Jubarudin, selaku Jendral Lapangan saat di temui awak media mengatakan “setelah mengadukan pihak ASPENTU kepihak Mapolda Sultra beberapa bulan yang lalu telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap Asosiasi Penambang Batu (ASPENTU) sampai hari ini belum ada kejelasan terkait perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sultra dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum ” Ucapnya.

Lanjut, Bardin sapaan akrab Sekertaris Jendral LSM LPMT SULTRA “Kami sangat menyayangkan tindakan dan langkah yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pihak Kepolisian Sultra karena dinilai kurang efektif dalam proses penyelidikan terhadap kasus penggunaan jalan umum yang dilakukan oleh Asosiasi Penambang Batu di Konawe Utara” Tegasnya.

“Kami harap pihak Kepolisian Sultra tidak mengulur ulur waktu serta harus menjadikan prioritas kasus penggunaan jalan umum di Desa Matandahi dan Desa Poni-Poniki yang berada di Konawe Utara, pasalnya masyarakat di Desa tersebut sudah geram terhadap aktivitas yang dilakukan ASPENTU di karena kegiatan tersebut sangat mengganggu berjalannya lalulintas di daerah tersebut “Tutupnya.

Tim Redaksi/Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Cek Kesiapan Alutsista,Pangdam XIV/Hasanuddin Kunker ke Yonkav 10/Mendagiri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *