oleh

Jaga Daya Tubuh dan Tingkatkan Prestasi Olahraga, Koarmada III Laksanakan Latihan Olah Raga Secara Rutin

INDEKS.CO.ID _ Sorong Papua Barat — Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Irvansyah,S.H.,CHMRP.,M.TR.(Opsla), beserta Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Yeheskiel Katiandagho S.E., M.M., M.H, Inspektur Koarmada III Laksamana Pertama TNI DR. Toto Dwijaya Saputra S.T., M.SI(Han)., M.TR.Opsla serta. Pejabat Utama Koarmada III lainnya, melaksanakan Latihan Bulu Tangkis dan Tenis Meja, dalam rangka menjaga kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh, di Lapangan Bulu Tangkis Dismabek Koarmada III Katapop Kabupaten Sorong Papua Barat, Selasa (2202220).

Selain itu kegiatan olahraga tersebut merupakan kegiatan rutin  untuk membina dan melatih Yanus Bulu Tangkis dan Tenis Meja Koarmada III, sebagai persiapan atlet-atlet Koarmada III untuk menghadapi dan mengikuti pertandingan-pertandingan olah raga baik dilingkup TNI Angkatan Laut mapun umum.

Sebelum melaksanakan latihan, dimulai dengan pemanasan yaitu jalan sehat dari Komplek Perumahan Arafuru ke Mako Koarmada III, pemanasan sangat berguna untuk  membantu kelenturan gerakan, membuat otot menjadi tidak kaku, serta mencegah cedera, aktivitas ini sangat penting agar tercapai kegiatan olahraga yang aman.

Setelah pelaksanaan pemanasan dilanjutkan dengan latihan pada setiap cabang olahraga mulai dari latihan secara individu maupun latihan dengan bertanding antar peserta latihan. Panglima Koarmada III bersama Asops Pangkoarmada III pada kesempatan tersebut bertanding bulutangkis melawan Aspotmar dan Aslog  Pangkoarmada III, dilanjutkan pertandingan Bulu Tangkis dan Tenis Meja secara bergiliran oleh peserta lainnya.

Latihan olaharga yang dilaksanakan Koarmada III secara rutin tersebut dilaksanakan dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan, diantaranya setiap peserta latihan dicek suhu tubuhnya , tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Sumber : Dispen Koarmada III
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Soppeng Mengaku Akan “Melawan dan Menolak” Jika Ada Kebijakan Larangan Shalat Tarawih Nanti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *