oleh

Bupati Soppeng Bersama Forkopimda Antar AKBP Moh. Roni Mostafa ke tempat tugas barunya di Kabupaten Pinrang

SOPPENG _ INDEKS.CO.ID — Bupati Soppeng Bersama Forkopimda Antar AKBP Moh. Roni Mostafa ke tempat tugas barunya di Kabupaten Pinrang, Minggu, 13/2/2022.

Setiba di Kabupaten Pinrang, Bupati Soppeng bersama rombongan disambut baik oleh Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid S.Sos di kediamannya yang berlokasi di Jl. Pelita Timur.

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya bahwa AKBP Moh. Roni Mostafa bertugas sebagai Kapolres Soppeng, kini bertugas di Kab. Pinrang

Pada kesempatan tersebut, AKBP Moh. Roni Mostafa menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Bupati Soppeng bersama rombongan ini merupakan surprise yang luar biasa bagi saya. Karena sebelumnya Bupati Soppeng memberitahukan kepada saya bahwa akan mengantar saya dengan rombongan, dan perkiraan saya yang mengantar hanya beberapa orang tapi ternyata banyak sekali dan ini sangat luar biasa.

“Selama berada di Kabupaten Soppeng, kami bersama forkopimda lainnya sangat akrab sekali. Segala sesuatu dan kejadian apapun kita selalu bersama-sama dan ini menunjukkan bukan hanya sekedar keakraban, tapi juga persaudaraan dan ini semua diluar dugaan saya” Kata Moh Roni

Saya sampaikan juga bahwa Kabupaten Soppeng merupakan tugas pertama saya sebagai Kapolres dan banyak pengalaman yang saya dapatkan, mudah-mudahan ini akan saya jadikan sebagai bekal nantinya bertugas di Kab. Pinrang, tutupnya

Turut dalam rombongan :
Ketua DPRD Kab. Soppeng, Sekretaris DPRD Kab. Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Kadis Perhubungan, Kepala Badan Kesbangpol, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Soppeng, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kadis Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan, Kadis Pemdes, Kasatpol-PP dan Damkar, Wakapolres Soppeng beserta jajaran, para Kepolsek se Kab. Soppeng, pata pengurus Bhayangkari Kab. Soppeng. (AT)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam III/Siliwangi Apresiasi “FIN Komodo” Karya Anak Bangsa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *