oleh

Polsek Kota Agung Amankan Remajak Pencuri Ponsel

Tanggamus, Lampung _ indeks.co.id — Anggota Polsek Kota Agung menangkap pencuri ponsel dari remaja yang tertidur usai bermain game di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung,Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung,Minggu 6 Februari 2022.

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, pelaku berinisial YH (18) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. Dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Kota Agung melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin Kapolsek Kota Agung.

Hal itu usai pihak Polsek menerima laporan dari M Iksal Adi Anggara (16). Remaja tersebut kehilangan ponsel miliknya merek Oppo A16 warna hitam kristal.

“Mendapatkan informasi pelaku berada di kediamannya, kemudian dilakukan penangkapan. Dan selanjutnya dibawa ke Kepolisian Sektor Kota Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu (6/2/22).

Ia menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 2 Februari lalu. Mulanya korban bersama dua temannya bermain game di rumah korban dengan jaringan WiFi di rumahnya.

Kemudian sekira pukul 2.00 WIB atau hari Rabu, 2 Februari 2022, korban dan temannya masuk kamar, tidur. Ponsel diletakkan di bawah bantal.

Kemudian pukul 6.00 WIB, korban bangun dan tidak lagi menemukan ponsel miliknya. Setelah itu barulah melapor ke Polsek Kota Agung dengan kerugian Rp 2,6 juta.

Dari penangkapan ini, bisa diamankan ponsel milik korban yakni merek Oppo A16 warna hitam kristal.

“Dan kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Laporan : Arman
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  KEMENHUB BANTU DAN KAWAL KAPAL ASING YANG MENGALAMI INSIDEN KEBAKARAN DI PERAIRAN SABANG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *