oleh

Bupati Tapteng Tagih Janji Gubsu Untuk Pembangunan Tanggul Aek Sirahar Barus

TAPTENG _ INDEKS.CO.ID — Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani bersama dengan masyarakat Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, menagih janji Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait pembangunan tanggul Sungai Aek Sirahar yang berada di Kecamatan Barus.

Di mana dua tahun yang lalu terjadi banjir bandang di Barus yang menewaskan 6 orang warga dan merusak puluhan rumah di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Barus, Barus Utara, dan Andam Dewi.

Gubernur Sumatera Utara pun turun langsung meninjau lokasi banjir saat itu didampingi Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Pada saat itu Gubsu Edy menjelaskan dihadapan Bupati dan masyarakat, pihaknya segera menyelesaikan kesulitan warga yang terdampak banjir.

“Kita harus segera menyelesaikan kesulitan rakyat. Secara fisik ada rumah warga yang hancur, segera kita bangun. Jadi harus ada juga langkah konkrit untuk menyelesaikan banjir ini,” janji Gubsu, Kamis (30/1/2020).

Hanya saja sampai dengan saat ini tanda-tanda untuk perbaikan dan pembangunan tanggul di Sungai Aek Sirahar, Barus belum terlaksana.

Atas dasar itulah Bupati Bakhtiar menagih janji dari Gubernur Sumatera Utara untuk merealisasikan pembangunan tanggul tersebut, demi kepentingan masyarakat Tapteng, karena Tapanuli Tengah juga bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

“Kami mohon kepada Bapak Gubernur agar janji tersebut direalisasikan demi kepentingan masyarakat,” kata Bupati di sela-sela meninjau peoyek pembangunan normalisasi sungai di kelurahan Padang masiang, Kecamatan Barus, Tapteng, Senin (31/1/2022).

Disampaikan Bupati, di akhir jabatannya dia akan meninggalkan kesan yang baik kepada masyarakat Tapteng. Barang tentu Gubernur juga akan melakukan yang sama dan menepati janjinya untuk masyarakat Sumatera Utara.

Laporan : Abn
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolri Minta Bhabinkamtibmas Jadi Problem Solving Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *