oleh

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP., Jabat Pangdam III/Siliwangi

JAKARTA _ indeks.co.id — Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P, mendapat promosi jabatan bergengsi di TNI AD, yakni Panglima Kodam III/Siliwangi, Minggu (23/1/22).

Anak mantan Panglima ABRI yang juga Wakil Presiden ke-6 Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno itu, sebelumnya menjabat sebagai Panglima Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Penugasan Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P., sebagai Pangdam III/Siliwangi, berdasarkan Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI yang ditandatangani Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa melalui Keputusan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P., merupakan alumni Akabri (sekarang Akmil) tahun 1992. Pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 15 Maret 1971 ini menggantikan Mayjen TNI Agus Subiyanto, SE, M.Si, yang diamanahkan jabatan sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad). Sedangkan Wakasad, Letjen TNI Bakti Agus Fadjari, S.I.P, dipindahtugaskan dengan jabatan baru sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Berbagai jabatan strategis di TNI AD yang pernah diamanahkan kepada Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.I.P.,dilaluinya dengan catatan tanpa cela.

Sebelum menjabat Pangdiv 3/Kostrad, lebih dulu memegang jabatan sebagai Kepala Staf Kodam III/Slw (9 April 2022 – 23 Juni 2021).

Jabatan Kasdam III/Slw ini dipegang setelah selama 16 bulan (20 Desember 2018 – 11 April 2020) ia menjalankan tugas dengan sukses sebagai Komandan Korem 032/Wirabraja, Kodam I/BB di Padang, Sumatera Barat.

Tongkat komando Korem 032/Wbr ini diamanahkan setelah dirinya dinilai berhasil oleh Pimpinan TNI sebagai Komandan Puslatpur Kodiklat TNI AD (21 Maret 2018 – 20 Desember 2018).
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Koramil 02/Matraman Buka Puasa Bersama Tertua Ormas dan Warga Sekitar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *